BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan dua tersangka tambahan terkait kasus judi online yang melibatkan beberapa oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam pernyataan tertulisnya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial MN dan DM kini sedang dalam perjalanan kembali ke Indonesia dan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB, di mana tim penjemput akan menunggu di Terminal Internasional 2F.
Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, kedua tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam jaringan judi online ini.
Tersangka MN diduga bertanggung jawab dalam menyusun daftar situs judi untuk diserahkan ke Kementerian Komdigi agar lolos dari pemblokiran, sementara DM berperan mengelola dana hasil judi. MN sendiri telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan DM tidak termasuk dalam daftar DPO.
BACA JUGA:Sri Mulyani Keluarkan SE, Minta Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen
BACA JUGA:Wakil Presiden Gibran Memimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan di TMP Kalibata
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyatakan masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO lainnya, berinisial A dan M, yang teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp73,7 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas perjudian online. Sejauh ini, total tersangka dalam kasus ini mencapai 15 orang, yang terdiri dari 11 pegawai Kementerian Komdigi dan 4 warga sipil.
Penyelidikan intensif dan tindakan hukum ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh keterlibatan jaringan judi online yang memanfaatkan celah kelembagaan di Kementerian Komunikasi dan Digital. (ant)