BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Rayuan gombal seorang pemuda bernama Bayu Pranata (20) benar-benar maut. Terbukti, gadis remaja ABG bernama Bunga (17) tak dapat menolak rayuannya hingga hamil dan keguguran.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang pada Senin 22 Januari 2-24 sekira pukul 16.00 WIB. Penangkapan dilakukan di daerah Kelurahan Bintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
"Pelaku melakukan tindakan pidananya di rumah korban di Pangkalpinang, memanfaatkan keadaan rumah yang sepi," ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Rabu 24 Januari 2024.
Ketika diinterogasi, Kompol Evry Susanto mengungkapkan bahwa pelaku Bayu Pranata telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban Bunga lebih dari sekali. Alias berulang kali.
BACA JUGA:Penertiban Tambang Ilegal, 50 Ponton TI Selam di Laut Sukadamai Dipinggirkan
"Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak delapan kali, dalam rentang waktu antara bulan Januari 2023 hingga November 2023. Akibat dari tindakan tersebut, korban mengalami kehamilan dan keguguran dengan usia kandungan tujuh minggu," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa terungkapnya modus operandi pelaku adalah dengan memberikan janji manis untuk bertanggung jawab atas tindak pidana persetubuhan yang dilakukannya terhadap Bunga.
"Pelaku merayu korban bunga dengan janji bahwa jika korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab," ungkap Kompol Evry Susanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang tap Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:APBD 2024, Pemprov Babel Tiadakan Pembangunan, Penyebabnya Terungkap
"Selain pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa satu stel pakaian. Saat ini, pelaku sudah ditahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (pas)