Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Kemenkomdigi Lakukan Audit Pengendalian Konten Negatif

Selasa 05 Nov 2024 - 23:29 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian konten negatif yang ada, terutama setelah terungkapnya penyalahgunaan wewenang terkait penanganan situs judi online.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa tindakan ini diambil sebagai respons terhadap insiden terbaru yang menunjukkan kelemahan dalam pengawasan. 

Dalam sebuah konferensi pers, Nezar menyatakan, "Kami telah memutuskan untuk melaksanakan audit internal terkait sistem teknologi dan tata kelola yang ada, untuk memastikan pengendalian konten negatif dapat dilakukan dengan lebih efektif."

Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses dan penanganan terhadap situs judi online dilakukan dengan akuntabilitas tinggi, guna mencegah oknum yang menyalahgunakan wewenang untuk membiarkan aktivitas perjudian ilegal tetap beroperasi. 

BACA JUGA:Menteri PPMI Tekankan Penertiban LPK untuk Lindungi Pekerja Migran dari TPPO

BACA JUGA:Pengakuan di Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis Tetap Klaim Dana CSR Hanya untuk Covid-19

Nezar menegaskan bahwa beberapa pegawai bisa terjerat dalam praktik ilegal akibat godaan materi yang ditawarkan oleh pengelola situs judi online.

Kementerian Komdigi juga menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas perjudian online. Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan pengawasan terhadap transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai kementerian.

Nezar optimis bahwa kasus ini dapat mengungkap jaringan perjudian yang lebih besar di Indonesia. "Kami berharap langkah-langkah ini dapat membantu membongkar aktor-aktor besar dalam industri judi online," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah mengumumkan pemberhentian sementara 11 pegawai Kemenkomdigi yang ditahan polisi karena diduga terlibat dalam kegiatan judi online. Pemberhentian ini diharapkan tidak mengganggu fungsi pengawasan kementerian sambil tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA:Menkomdigi: Jumlah Pegawai Terlibat Kasus Judi Online Berpotensi Bertambah

BACA JUGA:Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Tidak Lolos Seleksi Tetap Bisa Bekerja di Kemenkomdigi

Kemkomdigi terus memantau perkembangan kasus ini dan bersiap untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pegawai yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal. 

Menurut informasi terbaru dari Polda Metro Jaya, jumlah tersangka dalam kasus ini telah meningkat menjadi 16 orang, terdiri dari 11 pegawai Kemenkomdigi dan lima warga sipil, dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam memblokir situs judi online. (ant)

Kategori :