BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi III DPR RI mendukung langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membersihkan kementerian dari praktik judi online. Komisi III juga meminta agar Polri memastikan tidak ada aparat yang terlibat sebagai pelindung atau pendukung aktivitas ilegal ini di lingkup kepolisian.
“Langkah Kapolri yang tegas dalam memberantas judi online di kementerian mendapat dukungan penuh dari kami. Yang menjadi prioritas berikutnya adalah memastikan tidak ada oknum di kepolisian yang mem-back up judi online,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, saat diwawancarai oleh Beritasatu.com, Selasa, 5 November.
Menurut Nasir, upaya pemberantasan judi online akan sulit tercapai jika masih ada pejabat atau aparat hukum yang terlibat, baik sebagai pemain, pendukung, atau pelindung.
Komisi III DPR mengapresiasi langkah Polri yang menindak pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat dalam judi online dan meminta agar kasus ini diusut hingga tuntas.
BACA JUGA:Kepala OIKN Basuki Sebut Jokowi Berencana Bakal Sering Kunjungi IKN Usai Purna Tugas
BACA JUGA:Pengacara: Tom Lembong Tidak Mengambil Keuntungan Pribadi dari Kebijakan Impor Gula
Nasir menekankan pentingnya upaya pembersihan yang menyeluruh di internal Polri. “Judol (judi online) bisa diberantas jika semua penyelenggara negara dan aparat hukum benar-benar berkomitmen. Jika masih ada abu-abu di dalam diri mereka, judol akan terus berlanjut seperti pepatah, ‘mati satu tumbuh seribu,’” tambah Nasir.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online, termasuk di lingkungan kementerian, menyusul pengungkapan kasus di Komdigi.
“Kami bekerja sama dengan Kominfo, dan beliau mendukung penuh upaya pembersihan ini. Tim kami dipersilakan untuk melakukan investigasi lebih dalam guna mengidentifikasi siapa saja yang terlibat,” jelas Kapolri usai rapat di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin, 4 November.
Sigit menyebutkan bahwa Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pemberantasan judi online secara menyeluruh. (beritasatu)