JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Warga negara asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini bisa melintasi fasilitas autogate imigrasi di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
Sebelumnya, fasilitas autogate di bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai hanya tersedia bagi WNA yang memiliki e-Visa atau Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Integrasi antara sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di perbatasan,” kata Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam, Sabtu 2 November 2024.
Menurutnya, sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemegang ITAP dan ITAS harus menjalani pemeriksaan di konter oleh petugas imigrasi, meskipun sudah disediakan konter khusus. "Pengalaman yang lebih ringkas, menyenangkan, dan sangat efisien," ujarnya.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Tanjungpandan Musnahkan BMN Tak Layak Pakai
Dari Januari hingga September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA masuk dan keluar Indonesia melalui autogate, dengan rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Proses autogate yang hanya memerlukan waktu 15-25 detik per orang mempercepat arus pemeriksaan imigrasi, sehingga volume pengguna autogate meningkat secara konsisten.
"Autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta berjumlah 88 unit, sedangkan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai terdapat 120 unit," ujar Saffar.
Hingga September 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap.
BACA JUGA:Kemenkumham Babel Luncurkan Gerai Imigrasi-Corner di Kecamatan Belinyu
Penerapan kebijakan ini melalui peningkatan pelayanan publik dan digitalisasi sistem, terutama optimalisasi autogate, semakin mempermudah pemegang ITAP/ITAS yang sering bepergian.
Digitalisasi layanan keimigrasian bagi warga negara asing dimulai dari permohonan visa online melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Selain itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui situs tersebut, sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi. “Bahkan untuk perpanjangan izin tinggal, semuanya dilakukan secara digital,” jelasnya.
Kemudahan bagi WNA pemegang ITAP/ITAS ini tetap memperhatikan aspek keamanan, dengan teknologi face recognition pada autogate yang memastikan bahwa semua orang yang melintas tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.
BACA JUGA:Imigrasi Berikan Bebas Visa: PR Singapura Kini Lebih Mudah Kunjungi Batam, Bintan, Karimun