BELITONGEKSPRES.COM - Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal dengan Tom Lembong, kini menghadapi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Berdasarkan laporan kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Tom Lembong mencapai Rp 101 miliar. Menariknya, dalam laporan itu ia tercatat tidak memiliki rumah atau kendaraan.
Laporan kekayaan terakhir Tom Lembong kepada KPK dilakukan pada 30 April 2020, saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), setelah sebelumnya pernah menjadi Menteri Perdagangan.
Berdasarkan data yang dikutip dari Disway.id pada Kamis, 31 Oktober 2024, total kekayaan yang dilaporkan Tom Lembong mencapai Rp 101.486.990.994. Meski besar, harta tersebut sebagian besar berupa surat berharga dan kas, tanpa ada kepemilikan properti atau kendaraan.
BACA JUGA:Kejagung Dalami Aliran Dana Korupsi Impor Gula Tom Lembong yang Rugikan Negara Capai Rp400 Miliar
BACA JUGA:BPKH Soroti Potensi Indonesia sebagai Pusat Keuangan Haji Berkat Populasi Muslim Besar
Rincian aset Tom Lembong pada periode LHKPN 2020 sebagai berikut:
- Tanah dan Bangunan: Rp 0
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp 0
- Harta Bergerak Lainnya: Rp 180.990.000
- Surat Berharga: Rp 94.527.382.000
- Kas dan Setara Kas: Rp 2.099.016.322
- Harta Lainnya: Rp 4.766.498.000
- Hutang: Rp 86.895.328
Kasus dugaan korupsi impor gula ini berakar pada masa jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Selain Tom, penyidikan juga mengarah pada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang menjabat pada periode yang sama, berinisial CS.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak Oktober 2023, dan penahanan kedua tersangka dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Cak Imin Usulkan Distribusi Subsidi Langsung ke Masyarakat, Bukan Berupa Potongan
Tom Lembong kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Abdul Qohar menegaskan bahwa penyidikan dilakukan tanpa intervensi politik, dan fokus pada pengusutan tuntas kasus ini. (dis)