Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengamat Soroti Keterlambatan Proses Hukum

Rabu 30 Oct 2024 - 22:40 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan impor gula selama masa jabatannya pada 2015 hingga 2016.

Penetapan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dengan proses hukum yang tampak lambat dan baru terungkap di tahun 2024. Pengamat politik Ujang Komarudin menyoroti perlunya penyelidikan lebih lanjut untuk memahami apakah ada motif politik di balik pengungkapan kasus ini.

“Saya tidak tahu apakah ini politis atau tidak. Apakah ini murni berdasarkan hukum atau ada unsur politik, semua itu perlu diselidiki lebih dalam,” ungkapnya saat dihubungi pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Dia juga mempertanyakan alasan di balik penetapan tersangka yang terjadi hampir satu dekade setelah peristiwa tersebut. “Kenapa tersangka baru ditetapkan setelah waktu yang begitu lama? Apakah Tom Lembong memang memiliki hubungan politik tertentu, seperti menjadi bagian dari lawan politik atau kubu Anies, sehingga kasusnya baru muncul sekarang?” tanyanya.

BACA JUGA:AHY Dorong Pembentukan Satgas Tiket Pesawat demi Kesejahteraan Rakyat

BACA JUGA:Menko Airlangga Optimis Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

Ujang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak pilih kasih, tanpa memandang latar belakang politik. “Siapa pun yang terlibat dalam korupsi harus dihadapkan pada hukum. Namun, penegakan hukum tidak seharusnya hanya menargetkan lawan politik, kawan juga harus diadili jika terlibat,” tegasnya.

Dia berharap agar masyarakat bisa memberikan penilaian yang bijak terhadap situasi ini. “Musuh bangsa ini adalah korupsi, jadi baik lawan maupun kawan yang terlibat dalam praktik korupsi harus diadili demi Indonesia yang lebih adil dan bersih,” tutupnya. (dis)

Kategori :