BELITONGEKSPRES.COM - Bagi para pecinta gadget di Indonesia, iPhone 16 masih harus masuk daftar tunggu! Sampai saat ini, iPhone terbaru dari Apple belum bisa dijual secara resmi di Indonesia.
Kenapa? Ternyata penyebabnya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum juga terbit.
Saat dicek di salah satu toko resmi Apple di Pacific Place, Jakarta, iPhone 16 series masih absen dari rak display.
Seorang staf di toko tersebut mengonfirmasi, sudah banyak calon pembeli yang bertanya kapan iPhone 16 akan tersedia.
BACA JUGA:Daftar iPhone yang Dapat Update iOS 18.1: Dari Ponsel Jadul Hingga yang Terbaru
BACA JUGA:9.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia: Tapi Tidak Bisa Dijual, Ini Alasannya
"Belum ada iPhone 16 di sini, dan belum ada informasi kapan masuk," ungkapnya, seperti dilansir dari disway.id, Selasa, 29 Oktober 2024.
Dia menambahkan bahwa antusiasme konsumen cukup tinggi, bahkan dari sejak awal peluncuran. "Yang nanyain banyak, dari Gen Z sampai orang tua pada cari," tambahnya.
Di balik penantian iPhone 16 di Indonesia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan penjelasan.
Menurutnya, iPhone 16 belum lolos syarat TKDN yang wajib dipenuhi agar bisa beredar di Indonesia. Sertifikasi ini penting untuk memastikan sebagian komponen atau investasi Apple dibuat di dalam negeri.
BACA JUGA:Pengguna iPhone 16 Pro Mengeluh: Restart 20 Kali Sehari, Apa Penyebabnya?
Mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017, ada tiga pilihan skema TKDN untuk perangkat seperti ponsel, yaitu skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi.
Apple sendiri memilih skema inovasi, namun sertifikat TKDN sebelumnya sudah kadaluarsa, sehingga perlu diperpanjang.
Salah satu alasan penundaan ini adalah komitmen investasi Apple yang belum sepenuhnya terpenuhi.