9.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia: Tapi Tidak Bisa Dijual, Ini Alasannya
9.000 Unit iPhone 16 Masuk Indonesia: Tapi Tidak Bisa Dijual, Ini Alasannya--(apple)
BELITONGEKSPRES.COM - Kabar terbaru datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengenai peredaran iPhone 16 di Indonesia.
Ternyata, ada sekitar 9.000 unit ponsel pintar ini yang sudah masuk ke tanah air, tapi jangan harap bisa langsung dibeli.
Kenapa? Karena iPhone 16 ini belum punya sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), jadi tidak boleh dijual di sini.
Tapi tenang, Kemenperin mengizinkan iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk masuk, asalkan bukan untuk dijual.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan bahwa ponsel-ponsel ini merupakan barang bawaan yang hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi.
Jadi, jika kamu baru mendarat di Indonesia dan bawa iPhone 16, pastikan itu hanya untuk kamu, bukan untuk dijual!
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang dan dikenakan pajak adalah barang pribadi, jadi nggak bisa dijual sembarangan,” ujar Febri dalam siaran persnya pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Ingin tahu lebih lanjut? Jadi, iPhone 16 ini tergolong sebagai barang pos dan telekomunikasi yang dapat masuk melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
BACA JUGA:Pengguna iPhone 16 Pro Mengeluh: Restart 20 Kali Sehari, Apa Penyebabnya?
Namun, ingat, kamu hanya boleh membawa maksimal dua unit per penumpang. Kalau lebih dari itu, wah, bisa jadi masalah!
Bagi yang mengirimkan ponsel ini melalui jasa ekspedisi untuk penggunaan pribadi, tidak perlu khawatir dengan standar teknis dan TKDN sebesar 35%.
Pendaftaran IMEI untuk barang bawaan dan yang dikirim melalui pos bakal ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Tapi, perlu diingat, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita juga mengatakan bahwa iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar masih belum bisa dijual di dalam negeri.