BELITONGEKSPRES.COM, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas baru-baru ini mengumumkan informasi terkini mengenai seleksi CPNS dan PPPK 2024, yang akan menyediakan total 2.302.543 formasi.
Untuk seleksi PPPK 2024, akan tersedia 1.605.694 formasi, yang merupakan hasil penggabungan alokasi formasi PPPK dari instansi pusat dan daerah. Anas dengan tegas menyatakan bahwa dari jumlah total formasi PPPK 2024 sebanyak 1,6 juta, keseluruhannya akan diperuntukkan bagi pelamar yang berasal dari kalangan honorer.
Pengumuman mengenai formasi tersebut memberikan harapan baru bagi jutaan honorer yang berambisi untuk mengubah statusnya menjadi ASN pada tahun ini. Terlebih lagi, seleksi PPPK 2024 direncanakan akan dilaksanakan dua kali, sementara seleksi CPNS 2024 akan diselenggarakan sebanyak tiga kali.
Proses seleksi dimulai dengan pengajuan kebutuhan formasi oleh instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda). Menteri Azwar Anas menjelaskan bahwa pemerintah sedang mengkonsolidasikan usulan kebutuhan formasi untuk tahun 2024, yang dapat diajukan hingga tanggal 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! TU hingga Penjaga Sekolah Akan Dijatah PPPK di 2024
BACA JUGA:Seleksi CPNS dan PPPK 2024, Peluang Bagi Talenta Berbakat Bidang Digital
Selain itu, Menteri juga mengingatkan bahwa seleksi PPPK 2024 diarahkan untuk menyusun kembali status honorer. "Instansi pemerintah diharapkan untuk mengonsolidasikan usulan formasi melalui platform formasi.menpan.go.id. Prioritas dalam usulan kebutuhan ASN diharapkan untuk penataan tenaga non-ASN," ujar Azwar Anas di Jakarta, 22 Januari 2024.
Dikatakan juga bahwa ada seleksi PPPK yang khusus ditujukan bagi pelamar non-ASN, termasuk honorer, dan CPNS bagi pelamar umum, termasuk fresh graduate. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah mengirim surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.
Dalam surat tersebut, PPK diminta untuk mengajukan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format yang terlampir pada aplikasi e-formasi.
Penting untuk dicatat bahwa Azwar Anas sebelumnya menyatakan bahwa honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
Selain itu, Azwar Anas juga menyampaikan bahwa hasil sementara audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya honorer bodong, meskipun mereka sudah melampirkan SPTJM. Oleh karena itu, Azwar Anas mengusulkan agar audit terhadap honorer dilakukan secara menyeluruh, bukan lagi secara acak.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, Kebutuhan 1 Juta Formasi Guru PPPK
BACA JUGA:PPPK Minta Masa Kontrak Dihapuskan, Berikut Alasannya
Jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 yang diajukan melalui e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
"Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya, panduan penyusunan rincian formasi akan ditetapkan," katanya seperti yang dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.