Ditolak Diajak Balikan, Pemuda Sebar Video Hot Pacar ke Grup WA

Selasa 12 Dec 2023 - 23:16 WIB
Editor : Yudiansyah

"Pelaku ini mantan kekasih korban DN, motif pelaku juga karena mau ngajak balikan korban untuk jadi kekasih lagi, mungkin karena korban tidak mau lagi sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke grub WhatsApp Firal Lagi," terangnya.

"Atas perbuatan pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya. (*)

Kategori :