"Pelaku ini mantan kekasih korban DN, motif pelaku juga karena mau ngajak balikan korban untuk jadi kekasih lagi, mungkin karena korban tidak mau lagi sehingga pelaku menyebarkan video tersebut ke grub WhatsApp Firal Lagi," terangnya.
"Atas perbuatan pelaku tersebut terancam dikenakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE nomor 19 tahun 2016 tentang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 1 miliar," imbuhnya. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 06 Feb 2025 - 21:05 WIB
Bumerang Media Sosial, Karyawan PT Timah Akhirnya Dipecat Gara-gara Video Viral
Minggu 02 Feb 2025 - 23:20 WIB
Oknum Karyawan Hina Honorer Viral dan Dikecam, PT Timah Minta Maaf dan Ambil Tindakan
Rabu 22 Jan 2025 - 23:40 WIB
Tantangan Penggajian PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan: Solusi atau Beban Baru?
Rabu 15 Jan 2025 - 23:28 WIB
Danlanal Babel Pastikan Legalitas Angkutan Pasir Timah, 6 Truk Diserahkan ke PT Tommy Utama
Kamis 19 Dec 2024 - 23:57 WIB
Ponton Upin-Ipin Ilegal Kembali Menjarah WIUP PT Timah, Mitra Meradang
Terpopuler
Kamis 06 Feb 2025 - 21:24 WIB
Pelajaran dari Polemik Distribusi Gas Melon
Kamis 06 Feb 2025 - 15:12 WIB
Salah Benar
Kamis 06 Feb 2025 - 22:26 WIB
Kabupaten Belitung Kini Bebas Kemiskinan Ekstrem, Berkat Kerja Sama Semua Pihak
Kamis 06 Feb 2025 - 21:05 WIB
Bumerang Media Sosial, Karyawan PT Timah Akhirnya Dipecat Gara-gara Video Viral
Kamis 06 Feb 2025 - 21:58 WIB
Operasi Antik 2025, Polres Belitung Berhasil Ringkus 6 Tersangka Narkoba
Terkini
Kamis 06 Feb 2025 - 23:57 WIB
4 Zodiak yang Terlihat Percaya Diri tapi Sering Overthinking, Cek Apakah Kamu Termasuk?
Kamis 06 Feb 2025 - 23:55 WIB
6 Kunci Sukses untuk Hidup Lebih Maju, Mulailah dari Hal Sederhana Ini!
Kamis 06 Feb 2025 - 23:53 WIB
Maruarar Sirait Targetkan 220 Ribu Unit Rumah Melalui FLPP Meski Anggaran Dipangkas
Kamis 06 Feb 2025 - 23:45 WIB
Mantan Pemain Real Madrid Marcelo Umumkan Pensiun dari Sepak Bola
Kamis 06 Feb 2025 - 23:37 WIB