Tantangan Penggajian PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan: Solusi atau Beban Baru?
Ilustrasi: Tantangan Penggajian PPPK Paruh Waktu di Bangka Selatan-Ist-
TOBOALI, BELITONGEKSPRES.COM – Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus menjadi sorotan, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memberikan solusi bagi tenaga honorer, menimbulkan tantangan baru dalam hal penggajian dan pengelolaan anggaran.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu menjadi dasar pelaksanaan kebijakan ini. Namun, implementasinya tidak serta merta berjalan mulus.
Anggaran Belanja Pegawai: Hambatan Utama
Wakil Ketua II DPRD Basel, Rusi Sartono, mengungkapkan bahwa salah satu kendala terbesar adalah pengalokasian gaji PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan aturan, anggaran belanja pegawai di setiap daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari total anggaran daerah. Di Basel, angka ini sudah mencapai 42 persen, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu tidak dapat dibebankan ke pos anggaran tersebut.
BACA JUGA:Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu, Adilkah bagi Tenaga Honorer?
“Solusinya, gaji PPPK Paruh Waktu akan dialokasikan melalui anggaran penyediaan barang dan jasa di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau menyesuaikan dengan kemampuan daerah,” jelas Rusi Sartono, Rabu 22 Januari 2025.
Meski demikian, PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan penghasilan minimal setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
Lambannya Update Data Kepegawaian
Selain masalah anggaran, Rusi juga menyoroti lambannya proses pendataan kepegawaian di tingkat daerah. Menurutnya, keterlambatan ini berdampak pada pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebutuhan pegawai di setiap daerah.
“Pihak Kemenpan RB sering kali lebih aktif berkomunikasi dibanding daerah yang seharusnya lebih proaktif. Misalnya, ada pegawai meninggal dunia, tapi data kepegawaian sering terlambat diperbarui,” tambahnya.
BACA JUGA:1.197 Calon PPPK di Beltim Jalani Tes Kesehatan dan Psikologi, Bagaimana Hasilnya?
Kemenpan RB Wilayah Babel turut mengingatkan bahwa percepatan pembaruan data menjadi langkah penting untuk menentukan kebutuhan pegawai di masa depan.
Solusi Jangka Panjang