Merawat Masa Depan Bangsa Lewat Tata Kelola Data Pribadi yang Bijak

Senin 21 Oct 2024 - 21:13 WIB
Oleh: Livia Kristianti

Salah satu yang bisa dimanfaatkan seperti yang dirilis oleh Gerakan Literasi Digital Nasional Siberkreasi yang bisa diakses melalui gnld.siberkreasi.id.

BACA JUGA: AI dan Diskriminasi: Mengapa Algoritma Kecerdasan Buatan Bisa Berbahaya?

Melalui modul itu, gerakan yang didukung Kementerian Kominfo itu membagikan informasi mengenai jenis-jenis data pribadi yang bisa disebarkan untuk umum dan yang hanya bisa diakses oleh pihak-pihak tertentu.

Ada juga kiat untuk melindungi diri di ruang digital yang dapat dengan mudah diterapkan oleh mereka yang telah memiliki keterampilan digital yang baik mulai dari memperkuat kata sandi dan cara mengecek secara berkala apakah ada kebocoran identitas digital.

Sumber-sumber informasi seperti itu harusnya lebih banyak dicari dan digali oleh masyarakat dalam membentengi diri menjaga keamanan data pribadinya sehingga menguatkan ekosistem dan tata kelola data pribadi dengan lebih baik di Indonesia.

Dengan demikian masyarakat Indonesia tak cuma lihai dalam menggunakan internet tapi juga bisa lebih aman saat berselancar di dunia maya karena memiliki kemampuan untuk membentengi dirinya sendiri yang nantinya semakin diproteksi dengan regulasi-regulasi yang semakin bijak.

Regulasi yang semakin bijak

BACA JUGA:Resesi 2025 di Depan Mata: Strategi Bertahan di Tengah Krisis

Diperkuatnya literasi digital masyarakat di sisi keamanan siber memang berperan banyak untuk pelindungan data pribadi yang optimal, namun tetap dibutuhkan peran pemerintah sebagai regulator untuk memberikan proteksi dan pengamanan terhadap data-data pribadi sebagai komoditas industri 4.0.

Seperti yang diungkap di awal bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki salah satu aturan penting untuk melindungi data pribadi yaitu UU PDP, namun keberlanjutan penegakan hukum dari aturan tersebut harusnya bisa lebih dioptimalkan.

Salah satu keberlanjutan yang harus dijaga ialah diselesaikannya proses untuk aturan turunan seperti peraturan pemerintah untuk pelaksana UU PDP serta Peraturan Presiden mengenai Lembaga Pengawas PDP.

Dengan hadirnya Pemerintah baru lewat kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan keberlanjutan dari program-program prioritas di era sebelumnya, seharusnya aturan-aturan turunan mengenai PDP ini bisa dengan segera dikebut.

BACA JUGA:Keadilan Restoratif, Terobosan Hukum yang Lebih Humanis

Apalagi dengan pergantian nama lembaga pengampu dari aturan terkait yang lebih terbarukan yaitu menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital seharusnya penyelesaian ini bukanlah hal yang sulit dan dapat diakselerasi.

Jika aturan tersebut bisa segera disahkan dan selesai diharmonisasikan maka seharusnya pengawasan untuk pelindungan data pribadi masyarakat bisa lebih optimal.

Ketersambungan antar aturan yang berhubungan dengan sektor digital seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang pada awal tahun 2024 direvisi, juga diharapkan mampu menambahkan lapisan proteksi terhadap keamanan data masyarakat Indonesia.

Regulasi-regulasi yang ditangani dan dihasilkan dengan bijak tersebut diharapkan mampu mengantarkan Indonesia mengoptimalkan data sebagai penggerak inovasi dan solusi yang harapannya dapat membawa kemajuan bagi bangsa yang bukan tak mungkin mewujudkan impian 100 tahun Indonesia memiliki Generasi Emas di 2045. (ant)

Kategori :