Jokowi Teken Perpres 121/2024: Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga Ditanggung APBN

Jumat 18 Oct 2024 - 14:34 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSRES.COM - Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Menteri Negara yang purna tugas telah resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Kebijakan yang diteken pada 15 Oktober 2024 ini menegaskan bahwa anggaran untuk asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarga inti, yaitu suami atau istri sah, akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam peraturan tersebut, Jokowi menjelaskan bahwa jaminan kesehatan diberikan sebagai bentuk dukungan berkelanjutan bagi para menteri yang telah menyelesaikan masa tugasnya. Kebijakan ini juga mencakup pasangan sah yang tercatat dalam administrasi kementerian, dengan tujuan memastikan kesejahteraan kesehatan mantan pejabat.

Tidak hanya terbatas pada menteri, aturan ini juga mencakup Sekretaris Kabinet. Berdasarkan Pasal 3, manfaat asuransi ini diberikan dengan mempertimbangkan usia ketika pejabat tersebut menyelesaikan masa tugas. 

BACA JUGA:Sidang Pertama Gugatan Perceraian Baim Wong Dijadwalkan 23 Oktober 2024

BACA JUGA:Kasus Pengoplosan Gas LPG Senilai Rp 300 Juta, Polda Metro Jaya Amankan Dua Pelaku

Bagi mereka yang berusia di bawah 60 tahun saat purna tugas, jaminan kesehatan akan diberikan selama dua kali masa jabatan mereka. Sedangkan, bagi mereka yang berusia 60 tahun atau lebih, asuransi akan diberikan seumur hidup.

Namun, ada ketentuan bahwa asuransi kesehatan ini hanya dapat digunakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau badan usaha milik negara (BUMN) yang beroperasi di dalam negeri. 

Layanan yang ditanggung meliputi aspek kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, dengan syarat sesuai indikasi medis yang ditetapkan berdasarkan usia serta durasi masa jabatan.

Meskipun demikian, peraturan ini juga memberikan batasan. Bagi menteri yang terbukti melakukan tindak pidana dan telah dijatuhi hukuman tetap, fasilitas kesehatan tersebut tidak akan diberikan. 

BACA JUGA:Transformasi Layanan Kesehatan, Rumah Sakit untuk Semua di Era Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Makan Bergizi Gratis Diperkirakan Mendorong PDB Indonesia Menuju 34,2 Persen di 2025

Hal serupa berlaku bagi menteri yang mengundurkan diri karena ditetapkan sebagai tersangka; hak jaminan kesehatan mereka akan ditunda hingga adanya putusan hukum tetap.

Selain itu, jika seorang menteri yang sudah purna tugas meninggal dunia, jaminan kesehatan juga tetap diberikan kepada janda atau duda yang sah sesuai ketentuan Pasal 8. 

Kebijakan ini menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan berkelanjutan bagi para mantan pejabat dan keluarga mereka, selama syarat-syarat hukum dipenuhi. (jpc)

Kategori :