Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, timah tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Rey. Belitong Ekspres pun berusaha mengkonfirmasi berita tersebut kepada Rey melalui seluler, namun tidak ada respon.
3 Tersangka Penyelundupan Timah
Dilansir pemberitaan sebelumnya, tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 10 ton pasir timah ilegal dan 1 ton daging babi dari Belitung ke Kabupaten Bangka Selatan. Penetapan tersangka dilakukan oleh Ditpolairud Polda Babel pada Kamis, 13 Juni 2024.
BACA JUGA:Pernyataan Sandra Dewi Picu Kontroversi, Babel Mencekam? Ini Faktanya
BACA JUGA:Polres Bangka Tengah Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penambang Timah Ilegal
Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah AR, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut, HR sebagai kolektor timah, dan AO sebagai koordinator tambang. Mereka diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah dari Pelabuhan Tanjung Ru di Belitung menuju Pelabuhan Sadai di Bangka Selatan.
Menurut AKBP Risman Todoan Agung Gultom, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, masing-masing tersangka memiliki peran penting dalam proses penyelundupan tersebut. Mereka menutupi timah ilegal dengan daging babi potong untuk menghindari deteksi oleh petugas.
“Kami sudah menetapkan tiga tersangka,” ujar AKBP Risman saat memimpin pemusnahan barang bukti 1 ton daging babi potong di Dermaga Polairud Polda Babel, Jalan Lintas Timur.
AKBP Risman menjelasn bahwa AR telah ditangkap, sedangkan HR dan AO masih dalam pengejaran. "AR, sopir truk, sudah kami amankan, sementara dua tersangka lainnya masih buron," tambahnya.
BACA JUGA:Kampung Digital Bangka Selatan Dorong Pertumbuhan Talenta Kreatif
BACA JUGA:Distributor Sembako di Babel Tambah 17 Ton Bawang Putih, Stok Aman dan Harga Stabil
Menurut AKBP Risman penyelidikan masih berlangsung, sehingga pihaknya belum bisa memberikan informasi secara rinci. "Tidak menutup Kemungkinan jumlah tersangkanya bakal bertambah," tegas AKBP Risman.
Hasil penyelidikan dari Tim Gakkum Ditpolairud Polda Babel menunjukkan bahwa setelah tiba di Pelabuhan Sadai Bangka Selatan dari Pelabuhan Tanjung Ru Belitung, 10 ton pasir timah ilegal itu direncanakan akan dibawa ke lokasi tertentu sebelum dipindahkan ke truk lain.
“Pasir timah ini akan diantar ke satu lokasi dan selanjutnya dipindahkan ke lokasi berikutnya. Mereka mencoba mengelabui aparat penegak hukum,” tandas AKBP Risman.