KOBA, BELITONGEKSPRES.COM - Aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan Merbuk, Pungguk, dan Kinari, Kabupaten Bangka Tengah, kini mendapatkan perhatian serius dari pihak kepolisian.
Setelah beberapa kali memberikan peringatan dan pendekatan secara humanis, Polres Bangka Tengah memutuskan untuk mengambil tindakan hukum tegas terhadap para penambang yang masih nekat beroperasi.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya, menegaskan bahwa penertiban kali ini tidak lagi bersifat persuasif.
"Setelah tiga kali peringatan dan sosialisasi, namun masih diabaikan, kami tidak punya pilihan selain menerapkan penegakan hukum," ujar Aditya pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Pendekatan humanis yang diharapkan dapat menghentikan aktivitas penambangan ilegal ternyata tidak memberikan hasil yang signifikan.
BACA JUGA:Kampung Digital Bangka Selatan Dorong Pertumbuhan Talenta Kreatif
BACA JUGA:Distributor Sembako di Babel Tambah 17 Ton Bawang Putih, Stok Aman dan Harga Stabil
"Jika imbauan tidak diindahkan, maka langkah hukum akan diambil. Semua ponton dan alat pengeruk bijih timah akan dibongkar," tambahnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga menawarkan opsi kepada para pemilik ponton untuk membongkar peralatan mereka secara sukarela atau menghadapi tindakan tegas dari aparat.
"Mereka bisa memilih untuk membongkar sendiri, atau kami yang akan membongkar secara paksa," kata Aditya.
Dalam menjalankan penegakan hukum, Polres Bangka Tengah berjanji akan bersikap adil tanpa pandang bulu.
Tidak ada yang diistimewakan dalam hal ini. Kawasan tersebut harus bersih dari aktivitas ilegal hingga ada regulasi yang sah yang mengizinkan penambangan," tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari penambangan timah liar di daerah tersebut. Polres Bangka Tengah berharap agar masyarakat lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku. (ant)