TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Brigadir AK, anggota Polres Belitung yang menjadi tersangka dugaan kasus pencabulan anak panti asuhan di bawah umur segera duduk di kursi pesakitan.
Sidang perdana atau pembacaan dakwaan terhadap Brigadir AK berlangsung di ruang sidang utama, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Selasa 15 Oktober 2024 besok.
Rencananya, dalam sidang tertutup tersebut akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung.
Sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Selain itu dia juga sudah ditahan kejakasaan dan dititip di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
BACA JUGA:Masa Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Ingatkan Media Massa Jaga Netralitas
BACA JUGA:Waspada! BPBD Belitung Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Diduga Brigadir AK telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja Melati. Untuk korban Melati, dicabuli oleh AK di salah satu ruangan Polsek Tanjungpandan.
Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Beberapa pekan lalu, Penyidik Satreskrim Polres Belitung menyerahkan berkas dan tersangka ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Belitung. Saat ini, AK sedang ditahan di Lapas.
BACA JUGA:Prestasi Isyak Meirobie Pernah Jadi Sorotan Nasional, Pimpin Belitung FC Juara Liga 3
BACA JUGA:Dispora Sukses Gelar Yearly Belitung Golf Series II Tahun 2024, Ini Daftar Pemenangnya
Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, sidang perdana tersangka Brigadir AK akan dilaksanakan Minggu ini, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Kejari Belitung.
"Perkara sudah dilimpahkan dari Penuntut Umum Kejari Belitung kepada PN Tanjungpandan pada hari Rabu 2 Oktober 2024," Kata Beni kepada Belitong Ekspres, Minggu 13 Oktober 2024.
"Untuk hari sidang pertama akan diselenggarakan pada hari Selasa 15 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum. Sidang akan berlangsung secara tertutup," tandasnya.