BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengidentifikasi lima aplikasi dompet digital yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online di Indonesia.
Dalam siaran pers resminya pada Jumat, 11 Oktober, Budi menyatakan telah memberikan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan e-wallet yang terlibat dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak tegas jika masih ada pelanggaran.
"Kami menemukan lima perusahaan yang memfasilitasi aktivitas judi online. Jika mereka tetap membandel, tindakan tegas akan diambil," tegas Budi Arie.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, kelima perusahaan tersebut masih terlibat dalam memfasilitasi transaksi judi online dengan nilai mencapai triliunan rupiah.
BACA JUGA:Waspada! Kode OTP yang Tidak Dikenal Bisa Jadi Tanda Peretasan, Ini yang Harus Dilakukan
BACA JUGA:GoPay Tegas Lawan Judi Online, Penerapan e-KYC dan AI dalam Mencegah Penyalahgunaan
Perusahaan e-wallet yang disebutkan adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DA**), PT Visionet Internasional (OV*), PT Dompet Anak Bangsa (**Pay), PT Fintek Karya Nusantara (***Aja), dan PT Airpay International Indonesia (******Pay).
Menanggapi tudingan ini, DANA, salah satu perusahaan yang disebut, menyatakan komitmennya dalam menjaga integritas dan keamanan ekosistem keuangan digital di Indonesia.
Sharon Issabella, Head of Communications DANA Indonesia, menegaskan bahwa perusahaan mengambil langkah serius untuk melindungi pengguna dari risiko judi online, bukan hanya karena regulasi, tetapi sebagai tanggung jawab perusahaan.
"Kami secara aktif melaporkan transaksi mencurigakan, termasuk aktivitas judi online, kepada PPATK sebagai bagian dari tata kelola yang baik," ujar Sharon.
BACA JUGA:OVO Pastikan Tidak Ada Kerja Sama dengan Penyelenggara Judi Online
BACA JUGA:GoPay Ambil Langkah Tegas, Tutup Akun yang Terindikasi Judi Online
Sharon menjelaskan bahwa DANA memanfaatkan teknologi canggih untuk mengatasi transaksi ilegal, termasuk penguatan sistem deteksi penipuan (FDS) dan pelaporan kepada pihak berwenang.
DANA juga telah memperkenalkan fitur-fitur keamanan seperti Smart Friction untuk mendeteksi transaksi mencurigakan, Scam Checker bekerja sama dengan Kominfo, serta program edukasi pengguna terkait risiko judi online.
Selain itu, DANA terus berkolaborasi dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kementerian Kominfo, untuk memerangi judi online secara kolektif. Sharon menyebutkan bahwa upaya kolaboratif ini telah berhasil menurunkan angka pelanggaran setiap bulannya.