BELITONGEKSPRES.COM - Pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Sebelum mengikuti tes, para pelamar wajib mengetahui aturan main yang telah ditetapkan. Tata tertib ini bukan sekadar formalitas, pelanggarannya bisa berujung pada teguran, diskualifikasi, hingga gugur sebagai peserta.
Sementara untuk jadwal dan lokasi pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 9 hingga 15 Oktober.
Setelah mendapatkan informasi lokasi, pelamar bisa mencetak kartu ujian sebagai syarat utama mengikuti tes. Namun, perlu diingat, disiplin dan kepatuhan terhadap tata tertib sangat penting untuk menghindari berbagai sanksi yang telah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
BACA JUGA:Persiapan SKD CPNS 2024: BKN Jamin Keamanan Seleksi dengan Metode CAT
BACA JUGA:BKD Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Oknum yang Janjikan Kelulusan Seleksi CPNS
Sebelum mengikuti ujian, ada baiknya para peserta memahami aturan yang berlaku agar terhindar dari berbagai sanksi tersebut. Jika aturan dilanggar, konsekuensinya bisa beragam, mulai dari teguran hingga diskualifikasi dari seleksi.
Tata Tertib Penting Tes SKD CPNS 2024
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 diatur oleh Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut beberapa aturan utama yang perlu diperhatikan oleh peserta:
- Kehadiran: Peserta wajib datang paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai, atau sesuai ketentuan dari instansi masing-masing.
- Proses Registrasi: Peserta harus mengantre untuk mendapatkan PIN registrasi dari panitia seleksi (pansel), yang akan ditutup 5 menit sebelum ujian dimulai.
- Identitas Peserta: Pastikan identitas di Kartu Peserta sesuai dengan KTP asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
- Kelengkapan Berkas: Selain KTP, peserta juga perlu membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau legalisir, serta Kartu Peserta Seleksi.
- Penampilan: Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu. Mengenakan kaos, celana jeans, atau sandal bisa berakibat dilarang mengikuti ujian.
- Larangan Selama Ujian: Peserta dilarang berbicara, bertanya, atau berinteraksi dengan peserta lain selama tes berlangsung. Selain itu, membawa makanan, minuman, serta melakukan kecurangan dalam bentuk apapun juga tidak diperbolehkan.
- Peserta di Luar Negeri: Untuk peserta yang mengikuti tes di luar negeri, mereka harus membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).
BACA JUGA:Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS 2024, Yuk Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:Pemkab Beltim Buka Rekrutmen PPPK 2024, Total Ada 1.358 Formasi
Sanksi Pelanggaran: Dari Teguran hingga Diskualifikasi
Pelanggaran aturan selama tes SKD CPNS 2024 bisa berdampak serius. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah sanksi yang mungkin diterapkan:
1. Peserta Dilarang Ikut Tes:
- Memakai pakaian yang tidak sesuai aturan, seperti kaos, celana jeans, atau sandal.
- Tidak membawa PIN registrasi atau KTP.
2. Teguran atau Pembatalan Peserta:
- Membawa barang-barang terlarang selama ujian berlangsung.
- Berbicara atau melakukan kontak dengan peserta lain tanpa izin.
- Membawa makanan, minuman, atau merokok di ruang seleksi.
3. Diskualifikasi:
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
- Melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
BACA JUGA:Pendaftaran Formasi PPPK 2024: Peluang bagi Honorer di Dinas yang Berbeda