BELITONGEKSPRES.COM, BANGKA - Satres Narkoba Polres Bangka berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan pelaku dengan menyita barang bukti sabu seberat 40,19 gram. Penangkapan pelaku Syaifanur alias Agam (34) pada Rabu 17 Januari 2024.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno mengatakan, penangkapan pelaku Agam berlangsung di kawasan Jalan Tanjung Gudang, Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu.
Kasatres Narkoba Iptu Minarno menjelaskan bahwa penangkapan Agam bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Kibas Satres Narkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku. Hasilnya, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sabu seberat 40,19 gram," kata Iptu Minarno, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:Pemuda Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Bakal Bertanggungjawab Jika Hamil
BACA JUGA:Sekda Bangka Kembali Diperiksa Kejati Babel, Dua Hari Berturut-turut
Iptu Minarno menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku Agam dalam melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Pelaku menjual paket narkoba jenis sabu setiap kali ada pemesan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengakibatkan ancaman pidana dengan rentang hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.