BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Diduga menyetubuhi gadis di bawah umur, Fiki (19) warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalpinang Baru Kabupaten Bangka Tengah diringkus polisi.
Fiki diringkus Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang dan Polsek Pangkalan Baru usai menerima laporan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu.
Terungkap, perbuatan bejat dilakukan sebanyak lima kali. Akibatnya, korban sebut saja Mawar yang berusia 14 tahun mengalami trauma dan merasakan rasa sakit pada bagian kemaluannya.
Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban bahwa ia akan bertanggung jawab jika korban hamil. Akibatnya, persetubuhan terlarang itu terjadi sebanyak lima kali," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, Kamis 18 Januari 2024.
BACA JUGA:Sekda Bangka Kembali Diperiksa Kejati Babel, Dua Hari Berturut-turut
BACA JUGA:Polres Bangka Selatan Tangkap Bandar Sabu, Barang Bukti 52 Paket
Kompol Evry menjelaskan peristiwa tidak asusila tersebut terungkap usai pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pangkalpinang pada Rabu 17 Januari 2024.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Polsek Pangkalan Baru segera mengambil tindakan dengan mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
"Dengan informasi yang diperoleh dari korban dan saksi-saksi, tim langsung menemui pelaku di rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil mengamankannya," ungkap Kompol Evry.
Menurut keterangan pelaku, persetubuhan pertama kali terjadi pada 21 November 2023 di kediamannya. Selain di rumah, pelaku juga melakukan tindakan tersebut di Pantai Telapak Kaki Hantu Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Kompol Evry menjelaskan bahwa pelaku merayu korban dengan janji-janji, seperti bertanggung jawab jika korban hamil, sebagai upaya untuk memuluskan niatnya melakukan persetubuhan.
Selanjutnya, tersangka bersama dengan satu stel baju yang dijadikan barang bukti, telah dibawa ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang tap Perppu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.