DPR RI Tegaskan Pentingnya Netralitas ASN dan Pejabat Daerah di Pilkada 2024
Massa yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu Selamatkan Demokrasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (22/11/2024). Dalam aksi tersebut mereka menuntut Bawaslu dan KPU untuk lebih k-ARI BOWO SUCIPTO-ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Komisi V DPR-RI, Sofwan Dedy Ardyanto, memberikan peringatan keras terkait pentingnya menjaga netralitas bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, dan aparat penegak hukum (APH) menjelang Pilkada 2024.
Menurutnya, pelanggaran netralitas yang melibatkan oknum pejabat di Kabupaten Temanggung dan Wonosobo belakangan ini semakin marak, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.
Sofwan menekankan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh pejabat daerah, kepala desa, ASN, hingga oknum polisi untuk mendukung calon tertentu dalam Pilkada. Tindakan ini bahkan sudah melibatkan unsur intimidasi, yang jelas bertentangan dengan prinsip netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh penyelenggara negara.
"Ini adalah pelanggaran serius terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 136/PUU-XXII/2024 dan Revisi Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018, yang dapat berujung pada hukuman pidana," ungkapnya.
BACA JUGA:BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2024/2025 Dimulai November hingga Februari 2025
Sofwan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengumpulkan bukti pelanggaran untuk memastikan bahwa prinsip netralitas tetap ditegakkan. Dia juga mengingatkan agar integritas dan prinsip demokrasi tidak dikorbankan demi kepentingan pribadi atau jabatan.
“Penting bagi kita untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang telah lama kita pelihara. Jangan sampai kebijakan yang kita buat merusak persatuan hanya demi kepentingan politik semata,” tegas Sofwan. (ant)