Polres Bangka Selatan Tangkap Bandar Sabu, Barang Bukti 52 Paket

Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho saat konferensi pers didampingi Kasatres Narkoba AKP Suhendra serta Kasie Humas IPDA Budi, Rabu 17 Januari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, TOBOALI - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel. 

Penangkapan pelaku PA disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho saat konferensi pers didampingi Kasatres Narkoba AKP Suhendra serta Kasie Humas IPDA Budi, Rabu 17 Januari 2024.

"Penangkapan terhadap pelaku PA (46) dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di Kelurahan Toboali. Pelaku diduga sebagai bandar maupun pengedar narkoba jenis sabu," jelas AKBP Trihanto.

Hasil penggeledahan yang didampingi oleh RT setempat, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain 51 paket yang diduga berisi sabu dengan kemasan kecil, 1 paket yang diduga berisi sabu dengan kemasan besar, 2 bungkus plastik bening kosong sedang, dan 1 bungkus plastik bening panjang kosong.

BACA JUGA:Temuan Warga Koba, Polda Babel Pastikan Bukan Bom

BACA JUGA:Terkait Penyimpangan Anggaran, Lima Pejabat Bangka Diperiksa Kejati Babel?

Selain itu, ditemukan juga 2 bungkus plastik bening panjang dengan merek Young-young yang kosong, 2 bungkus plastik asoi berwarna putih, 1 bungkus plastik asoi berwarna hitam, 2 helai tisu putih, 2 buah kotak plastik berwarna hitam, 1 unit timbangan digital dengan merek Camry berwarna hitam, serta 1 helai celana dengan merek Super Swib berwarna hijau.

Menuut Kapolres, pelaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari luar wilayah Kabupaten Basel, dengan berat bruto barang bukti sebanyak 20,64 gram. "Pelaku dihadapi ancaman Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan