"Karena saya menjadi BA di CIMB Niaga, mereka memberikan saya dua SDB," ungkap Sandra Dewi, artis cantik asal Kota Pangkalpinang itu.
Adik Sandra Dewi Terima Hadiah Natal Rp200 Juta
Kartika Dewi, adik Sandra Dewi dan saksi dalam kasus dugaan korupsi timah, mengaku menerima hadiah Natal berupa uang sebesar Rp200 juta dari kakak iparnya, Harvey Moeis. Uang tersebut diterima pada 13 Desember 2022, tetapi Kartika tidak mengetahui sumber dari dana tersebut.
"Bukan hadiah Natal rutin, ini hanya sekali saja," kata Kartika dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Ia menambahkan bahwa sebelumnya ia tidak pernah menerima uang dalam jumlah sebesar itu dari Harvey.
Saksi lain, Mira Moeis, yang juga merupakan adik Harvey, mengungkapkan bahwa ia menerima hadiah Natal yang sama, yakni Rp200 juta, pada tahun yang sama. "Saya baru terima sekali itu dan tidak bertanya dari mana uangnya," jelas Mira.
BACA JUGA:Fakta Baru Kasus Korupsi Timah: Transfer Rp10 Miliar dari Sandra Dewi Terungkap di Persidangan
Dalam dakwaan, Harvey Moeis diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aliran uang korupsi timah, termasuk mentransfer uang tersebut kepada Kartika dan Mira.
Kedua saksi bersaksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk periode 2015-2022. Kasus ini menyeret beberapa terdakwa, termasuk Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp300 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas dana yang diterima.
Harvey dan Suparta terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza tidak menerima aliran dana dari kasus ini, tetapi karena terlibat, mengetahui, dan menyetujui perbuatan korupsi tersebut, ia juga didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. (ant)