Kasus pengrusakan PT Foresta, 10 Terdakwa Divonis Ringan, 1 Orang Bebas

Kamis 18 Jan 2024 - 21:53 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

JPU Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir. "Kita masih pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Belitung Beni Pranata kepada awak media usai persidangan.

Sementara para terdakwa melalui penasihat hukum Cahya Wiguna alias Gugun menyatakan menerima atas keputusan majelis hakim dalam sidang vonis tersebut. 

Penasihat hukum Martoni Cs, Gugun bersyukur setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan membacakan vonis. Menurut dia, putusan hakim itu dinilai sangat adil. 

Setelah putusan tersebut dia berharap Kejari tidak melakukan upaya banding ataupun kasasi. "Karena hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," katanya.

Kategori :