JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus bagi pemegang permanent residence (PR) Singapura yang ingin berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Kabupaten Karimun di Kepulauan Riau.
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kunjungan wisatawan Singapura ke wilayah tersebut.
Keputusan Menteri Hukum dan HAM tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan dan Karimun.
BACA JUGA:Operasi Jagratara 2024: Komitmen Imigrasi dalam Pengawasan WNA Patuhi Aturan
"Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama 4 (empat) hari," kata Silmy Karim dalam keterangannya, Selasa 8 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape, seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja.
"Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan dan wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Silmy Karim.
Ia menjelaskan, pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi dan Tanjung Balai Karimun.
BACA JUGA:Imigrasi Corner di Kecamatan Manggar Berikan Kemudahan Layanan Paspor
Diketahui, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial, diantaranya posisi yang strategis, Kepri dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.
Di samping itu, Kepri juga memiliki KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts, yakni kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif dan pariwisata.
Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk Batam, Bintan, dan Karimun juga mempermudah pemegang PR Singapura yang berminat berbisnis atau berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Batam.
"Kebijakan itu juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik sehingga potensi gangguan keamanan serta ketertiban bisa ditekan,” tandas Silmy Karim.