BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Belitung, Brigadir AK Tidak Dapat Perlakuan Istimewa di Lapas
Gowim mengatakan, Brigadir AK dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sejak pekan lalu. Selama beberapa hari di Lapas, tidak ada kejadian yang menonjol terkait penitipan oknum polisi tersebut.
"Sama seperti tahanan lainnya yang baru masuk, Brigadir AK saat ini sedang menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Tahapan ini wajib diikuti seluruh warga binaan," kata Gowim kepada Belitong Ekspres, Selasa 17 September 2024.
Dia menjelaskan, Mapenaling merupakan program awal dalam melakukan penelitian terhadap latar belakang yang berkaitan dengan narapidana. Khususnya warga binaan yang baru masuk.
"Mapenaling juga memberikan pengenalan lingkungan terkait sarana dan prasarana yang ada dalam lingkup Lapas. Serta memberikan arahan mengenai hak dan kewajiban mereka selama menjalani masa pidana," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Pencabulan di Belitung, Brigadir AK Sudah Dikirim ke Lapas Tanjungpandan
Hal ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pasal 10 poin 1A.
"Yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan," sambung Gowim.