Minggu Ini Brigadir AK akan Disidangkan, Kejari Belitung Sudah Daftarkan ke Pengadilan

Minggu 06 Oct 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Minggu ini rencananya tersangka kasus tindak pidana perlindungan anak yang melihatkan oknum polisi Polres Belitung Brigadir AK akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah mendaftarkan Brigadir AK yang merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan anak panti asuhan yang masih di bawah umur ke untuk segera disidangkan. 

Kasi Intelijen Kejari Belitung Riki Guswandri mengatakan, pihaknya telah mengirimkan berkas Brigadir AK ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada pekan lalu.

"Biasanya, beberapa hari setelah mendaftar ke Pengadilan Negeri TanjungpandaN akan segera sidang," kata Riki Guswandri saat dikonfirmasi Belitong Ekspres pada Minggu 6 Oktober 2024.

BACA JUGA:Penggunaan Ruangan BUMD Hotel Billiton, Penasehat Hukum Tim Paslon DjoSs Pastikan Tidak Melanggar Aturan

Sebelumnya, Brigadir AK resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Belitung. Selain itu dia juga menjadi tahanan Kejari Belitung yang dititip ke Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

Diduga Brigadir AK telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebut Melati. Korban Melati yang merupakan anak panti asuhan dicabuli oleh Brigidir AK di salah satu ruangan Polsek Tanjungpandan. 

Atas perbuatannya, Ak dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Selain itu, Brigadir AK juga dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 

BACA JUGA:120 Pemain U-17 Ikuti Seleksi Belitong FC untuk Piala Soeratin Babel 2024

Riki Guswandri menjelaskan, beberapa waktu lalu penyidik Satreskrim Polres Belitung telah mengirimkan berkas dan terdakwa ke Kejari Belitung. Selama 20 hari, Brigadir Ak menjadi tahanan Jaksa. 

"Brigadir AK sekarang sudah kita titipkan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Mungkin Minggu ini sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," pungkasnya. 

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, besok (hari ini, red) dia akan mengecek langsung jadwal sidang tersebut. "Besok kita akan informasikan," kata Beni. 

Ditahan di Lapas Tanjungpandan

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Gowim Mahali menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Brigadir AK yang saat ini ditahan di Lapas Kelas II Tanjungpandan. 

Brigadir AK saat ini telah menjadi tahanan Kejari Belitung. Selama 20 hari ke depan, tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur di Belitung ini akan dititipkan di Lapas tersebut. 

Kategori :