Akhirnya polisi berhasil mengamankan HS di Desa Lenggang ketika pelaku keluar dari lokasi tambang. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain satu unit motor Suzuki Smash dengan nopol BN 7834 TA yang diduga digunakan untuk mengangkut sarang madu teran, serta sembilan sarang madu teran.
BACA JUGA:Kamarudin Muten Berduka atas Wafatnya Sahabat Lama Yusfi Ihza
BACA JUGA:Hari Pertama Pjs Bupati Beltim, Asmawa Tosepu Ungkap 3 Tugas Utama yang Diemban.
Pelaku kini ditahan di Polres Beltim dan akan diproses hukum lebih lanjut dengan tuduhan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana. Atas perbuatannya, pelapor mengalami kerugian senilai Rp8.600.000.
“Pelaku saat ini sudah berada dalam tahanan Polres Belitung Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Ryo.