BELITONGEKSPRES.COM - Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini fokus menyelidiki proses serah terima dalam transaksi jual-beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE). Penyelidikan ini mencakup pemeriksaan teknis terkait serah terima gas dari PT IAE ke PT PGN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa saksi-saksi yang relevan sedang didalami. Di antara mereka adalah Sunardi, seorang pegawai PT PGN, serta dua pegawai dari PT IAE, Achmad Sofwan Hadi dan Muhamad Dinul Fatah. Ketiga saksi tersebut telah diperiksa di Polresta Pasuruan, Jawa Timur, pada Jumat, 4 Oktober.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan hasil pemeriksaan saksi-saksi tersebut. Proses penyidikan ini dimulai sejak 13 Mei 2024, ketika KPK mengumumkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan PT PGN Tbk dalam tahun anggaran 2018-2020. Penyelidikan ini dilatarbelakangi oleh hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan transaksi jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan berinisial PT IG selama periode 2018 hingga 2020, yang dituding telah menyebabkan kerugian bagi keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Berkunjung ke IKN untuk Hadiri Nusantara TNI Fun Run
BACA JUGA:Terbongkar! Alasan di Balik Kebijakan SHP dan Instruksi 030 dalam Kasus Korupsi Timah
Sesuai dengan kebijakan KPK, rincian mengenai konstruksi perkara, pasal yang dilanggar, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan setelah penyidikan selesai dan para tersangka ditahan.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah memberlakukan larangan perjalanan luar negeri terhadap dua orang yang terkait dengan kasus ini, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta. (ant)