BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), menetapkan bahwa pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) diwajibkan untuk menjadi peserta program ini. Setiap bulannya, gaji mereka akan dipotong sebesar 3 persen untuk keperluan tabungan perumahan.
Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat.
"Aturan mengenai iuran tiga persen ini jelas tercantum dalam undang-undang yang mewajibkan masyarakat berpenghasilan di atas UMR untuk ikut serta," ungkap Heru saat acara sosialisasi di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada Jumat 4 Oktober.
Bagi mereka yang berpenghasilan di bawah UMR, meskipun tidak wajib, tetap memiliki opsi untuk menjadi peserta Tapera. "Jadi, meskipun tidak wajib, mereka yang di bawah UMR bisa memilih untuk ikut," tambahnya.
BACA JUGA:Khawatir Hadapi Ancaman PHK, Serikat Pekerja Tembakau Tolak Kemasan Polos Rokok
BACA JUGA:Fakta Baru Biaya Produksi PT Timah Tbk Terungkap, Smelter Swasta Lebih Hemat
Heru juga menekankan pentingnya memeriksa kesiapan peserta dari berbagai segmen sebelum memulai program ini.
Dalam tahap awal, pemerintah berencana untuk fokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dianggap sudah siap karena memiliki pengalaman sebelumnya sebagai peserta program Bapertarum.
"ASN memiliki pengalaman sebagai peserta Bapertarum sebelum program tersebut dilikuidasi pada 2019. Sudah lima tahun mereka tidak menabung, jadi kami akan mulai dengan ASN terlebih dahulu, sesuai dengan kesiapan segmen masing-masing," jelasnya.
Dalam langkah selanjutnya, pemerintah berencana untuk secara bertahap memperluas penerapan Tapera kepada segmen pekerja lainnya. Hal ini membutuhkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait untuk mengatur penerapan iuran 3 persen.
"Kami juga akan berkolaborasi dengan pihak swasta, termasuk mengundang APINDO dan perwakilan pekerja untuk berdiskusi mengenai hal ini. Namun, untuk saat ini, fokus kami adalah ASN, dan mungkin akan melibatkan pegawai BUMN dan BUMD di masa mendatang," tutup Heru. (jpc)