Habib Rizieq Shihab Layangkan Gugatan Kepada Jokowi, Apa Permasalahannya?

Jumat 04 Oct 2024 - 17:44 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab telah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 September 2024. 

Gugatan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Beberapa tokoh lain yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara, dan Munarman.

Inti dari gugatan tersebut menuduh Jokowi telah melakukan serangkaian kebohongan sejak pencalonannya sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012, hingga saat ia menjabat sebagai Presiden periode 2014 dan 2019. 

Menurut para penggugat, tindakan Jokowi berdampak negatif bagi Bangsa Indonesia, dan jika tidak segera ditindak secara hukum, hal ini akan mencederai nilai-nilai kejujuran yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia.

BACA JUGA:Prudential Indonesia dan KONEKIN Perkuat Literasi Keuangan untuk Penyandang Disabilitas

BACA JUGA:Dorong Reformasi Birokrasi: Menteri PANRB Apresiasi Kinerja Kemenko Perekonomian

Aziz Yanuar, pengacara Rizieq Shihab, menjelaskan bahwa kebohongan yang dituduhkan kepada Jokowi dikemas sedemikian rupa sebagai bagian dari pencitraan, sekaligus untuk menutupi kelemahan dan kegagalan pemerintahannya. Menurut penggugat, Jokowi diduga menyalahgunakan mekanisme dan fasilitas kenegaraan untuk mendukung upaya pencitraan tersebut.

Para penggugat juga menuntut agar Jokowi bertanggung jawab secara materiil. Mereka meminta ganti rugi sebesar nilai utang luar negeri Indonesia selama periode 2014 hingga 2024, yang mereka hitung mencapai sekitar Rp 5.246 triliun. 

Selain itu, mereka menuntut agar negara tidak memberikan fasilitas rumah kepada Jokowi sebagai mantan Presiden serta menolak pemberian uang pensiun untuknya.

Dalam gugatan tersebut, para penggugat juga memaparkan 6 kebohongan yang menurut mereka dilakukan oleh Jokowi selama masa jabatannya.

Berikut 6 kebohongan Jokowi yang disebut oleh para penggugat:

BACA JUGA:Kisah Tubagus Joddy: Sopir Maut Vanessa Angel Bebas, Jalani Hukuman Tanpa Pengacara

BACA JUGA:Merayakan HUT ke-79 TNI: Istana Garuda Hadir di Monas

1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.

2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.

Kategori :