“Barang itu bukan barang pribadi yang bersangkutan. Bahkan bukan barang milik daerah kita tetapi barang tersebut adalah milik PT Pelni,” jelas Paryanta.
Paryanta mengklarifikasi bahwa kapal yang dimaksud adalah KM Kelian, bukan KM Tanjung Kalian seperti yang sempat disebutkan dalam pemberitaan media.
“Kapal KM Kelian adalah milik PT Pelni, sedangkan KM Tanjung Kalian masih beroperasi dan merupakan milik perusahaan swasta. Jadi, jelas tindakan itu merupakan pelanggaran kewenangan," tukasnya.
Ia menambahkan, selain penyalahgunaan kewenangan, juga ditemukan pelanggaran administratif. Di mana surat perintah pembersihan kapal yang dikeluarkan kepala dibuat tanpa melalui prosedur resmi.
“Surat-surat dikeluarkan kepala dinas secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan pihak terkait seperti Sekretaris Daerah dan Bagian Aset,” ungkapnya. (dod/rez)