TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dua organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Belitung, meminta pemberian ataupun penjatuhan sanksi kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Belitung, Ramansyah dapat dipertimbangkan.
Ramansyah sebelumnya terancam sanksi disiplin berat karena diduga melanggar dan menyalahgunakan wewenang terkait aktivitas penutuhan bangkai kapal di kawasan pelabuhan Tanjung Ru, Desa Pegantungan, Kecamatan Badau.
Kedua Ormas yang meminta pertimbangan pemberian sanksi kepada Ramansyah yakni Ikatan Keluarga Penyandang Disabilitas Belitung (IKPDB) dan Pengurus Daerah (PD) Aisyiyah Belitung.
Ketua IKPDB Belitung, Ipan mengatakan, Ramansyah menjabat sebagai pembina di dua organisasi tersebut dalam program Gender Equality and Social Inclusion in Insfrastructure (GESIT) kerja sama dengan pemerintah Australia.
BACA JUGA:Pemain Timah Asal Belitung Diamankan Bareskrim Mabes Polri
"Terkait hal itu, IKPDB meminta kiranya pemberian sanksi dapat dipertimbangkan," kata Ketua IKPDB Belitung, Ipan dalam keterangan tertulis yang diterima Belitong Ekspres, Minggu 29 September 2024.
Menurut Ipan, IKPDB juga meminta agar Ramansyah tidak dibebastugaskan atau dicopot dan dapat tetap berada pada posisi saat ini sebagai Kepala Dishub Belitung.
"Kami harap beliau (Ramansyah) dapat tetap berada posisi pada saat ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung," harapnya.
Selain itu, kata Ipan, Ramansyah sebagai kepala Dishub memiliki peranan besar dalam mendukung kegiatan IKPDB sampai saat ini.
BACA JUGA:Kasus Kecelakaan Maut Bocah di Belitung Berakhir Damai, Keluarga Dapat Kompensasi Rp100 Juta
Maka, dikhawatirkan sanksi pembebastugasan tersebut akan mempengaruhi dan mengurangi peran dirinya sebagai Kepala Dishub yang juga selaku pembina IKPDB.
"Peran beliau sebagai kepala Dishub sangat penting dalam mendukung organisasi kami. Mungkin ada kekhawatiran bahwa pergantian ini akan berdampak dan mengurangi kontribusi Dishub Belitung dalam mendukung kegiatan IKPDB di masa mendatang," kata Ipan
Menurutnya, peran dan kemajuan IKPDB saat ini tidak terlepas dari pembinaan yang dilakukan oleh sosok Ramansyah.
Ia menjelaskan, IKPDB Belitung salah satunya telah menggagas keluarnya peraturan bupati tentang kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sehingga terbitlah Surat Edaran Nomor: 560/0805/DKUKMPTK/2024 tentang Rekrutmen/Pegawai Tenaga Kerja Disabilitas oleh Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta dan Pelaku Usaha.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Berlakukan Retribusi PAD di Puskeswan, Mulai 1 Oktober 2024