"Hal ini bukan berarti mendukung atau membenarkan apa yang dilakukan Kadishub Belitung terkait penutuhan kapal itu ya, saya tegaskan konteksnya berbeda, bukan menyangkut itu. Tapi kami hanya minta agar pemberian sanksinya dapat dipertimbangkan, karena mengingat beliau memiliki peran sebagai pembina IKPDB," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PD Aisyiyah Belitung, Siti Khusmiyati juga meminta agar pemerintah daerah dapat mempertimbangkan pemberian sanksi kepada Kepala Dishub Belitung.
Menurut Siti, Ramansyah selaku Kadishub Belitung juga menjadi pembina program KIAT-GESIT bagi PD Aisyiyah Belitung. Lalu, mereka juga memberikan dukungan moril kepada Ramansyah.
"Beliau orang baik, kami ingin permasalahan yang dihadapi beliau tuntas dan ada pertimbangan sanksi yang diberikan yang namanya manusia tidak terlepas khilaf dan salah," tandasnya.
BACA JUGA:Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Sanksi Disiplin Berat Menanti Kepala Dishub Belitung
Sanksi Disiplin Berat Menanti
Dilansir pemberitaan sebelumnya, Sanksi displin berat menanti Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Belitung, Ramansyah yang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Belitung, KA Azhami mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemanggilan kepada aparatur sipil negara (ASN).
"Surat pemanggilan sudah kami terbitkan hari ini, tetapi belum kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Hal tersebut, karena harus menyesuaikan dengan agenda pak Bupati," kata Azjami saat ditemui Belitong Ekspres, Jumat 27 September 2024.
Azhami menjelaskan bahwa dalam buy sistem, jika terjadi perbedaan, misalnya ketika pemeriksa dan yang diperiksa tidak hadir atau tidak datang, maka hukuman disiplin akan secara otomatis dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
BACA JUGA:Dilantik Kembali Jadi Anggota DPRD Belitung, Sudiyanto Gelar Syukuran Bersama Masyarakat
"Kami terus melakukan komunikasi dan diskusi dengan pak Bupati kapan beliau punya waktu yang pas. Kami jadwalkan pada hari senin mendatang lantas baik surat pemanggilan, berita acara dan aplikasi IDis sudah kami input semua," jelasnya.
"Pada intinya sampai hari ini yang bersangkutan belum di bebas tugaskan karena belum dilakukan pemeriksaan," sambung Azhami.
Dia menambahkan, jika yang bersangkutan merasa keberatan atas pemberian hukuman disiplin tersebut maka yang bersangkutan bisa mengajukan sanggahan selama 15 hari kedepannya.
"Pada prinsipnya kami siap saja jika yang bersangkutan merasa keberatan jika dijatuhkan hukuman disiplin," tegas Azhami.
BACA JUGA:Dilantik Kembali Jadi Anggota DPRD Belitung, Sudiyanto Gelar Syukuran Bersama Masyarakat