MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) bekerja sama dengan marketplace Tokopedia untuk mempromosikan Madu Teran, produk khas dari Belitung Timur Beltim yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG).
Dalam program "Geographical Indication Goes to Marketplace" yang berlangsung pada 25-26 September 2024, Kemenkumham bersama Tokopedia mengedukasi para pelaku usaha lokal tentang strategi pemasaran produk IG melalui platform e-commerce.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Ruang Rapat Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Beltim ini, diharapkan dapat meningkatkan penjualan dan memperluas jangkauan produk Madu Teran ke pasar yang lebih luas.
Hal itu merupakan program untuk mendorong pemasaran produk-produk IG yang ada di Indonesia. Madu Teran Beltim salah satu IG yang diberikan sosialisasi oleh Tokopedia agar mengkomersialisasikan produknya melalui e-commerce.
BACA JUGA:Panwaslucam Simpang Renggiang Gelar Rakor Pencegahan Pelanggaran Kampanye Pilkada 2024
Subkoordinator Pemeriksaan IG Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Gunawan mengatakan, pada tahun 2024 ini hanya 6 produk IG terdaftar yang mendapatkan sosialisasi dari salah satu Marketplace ternama di Indonesia, Tokopedia.
"Ini mendorong masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dalam mempromosikan dan mengkomersialisasikan produk IG nya melalui marketplace serta meningkatkan engagement (interaksi dua arah antara merek dengan konsumen) dan penjualan produk IG terdaftar melalui marketplace," jelasnya.
Menurut Gunawan, Mayarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) adalah kesatuan produsen dan pelaku usaha yang mewakili masing-masing wilayah geografisnya untuk mampu menjaga identitas, kualitas, dan standar produksi, serta menjamin tidak adanya potensi penyalahgunaan terhadap produk yang telah mendapat perlindungan Indikasi Geografis.
“Kami berharap setelah mendapatkan sosialisasi ini, anggota MPIG Madu Teran Belitong Timur dapat lebih semangat dalam mempromosikan, melakukan branding dan pemasaran dengan memanfaatkan e-commerce atau marketplace,” terangnya.
BACA JUGA:Edriansyah Terpilih Jadi Ketua BPC HIPMI Beltim
Gunawan menjelaskan, kelebihan yang didapat setelah mendaftarkan IG diantaranya, memiliki hak eksklusif seperti penggunaan logo IG, hak untuk melarang pihak lain menggunakan nama dan logo IG, serta hak untuk mendapat pelindungan hukum atas IG.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Beltim, Heryanto mengatakan, di era modernisasi, setiap orang telah memanfaatkan teknologi digital sebagai media/platform untuk mempromosikan dan menjual produk.
"Saat ini setiap orang dapat membeli barang hanya melalui telepon genggam dan cukup berdiam diri di rumah, lalu barang langsung diantarkan ke rumah, sangat efektif, mudah, cepat dan murah," sebutnya.
Sementara itu, Dany Laksana, narasumber dari Tokopedia, menjelaskan bahwa berjualan secara daring sangat penting karena 87,1 persen dari ratusan juta penduduk Indonesia yang menggunakan internet adalah pembeli online.
BACA JUGA:Ketua DPRD Beltim Keluhkan Banyak Anjing Liar yang Resahkan Warga