Imigrasi Kemenkumham Babel Ungkap Capaian Kinerja Tahun 2024

Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM – Imigrasi Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) baru-baru ini memaparkan hasil kinerja mereka sepanjang tahun 2024.

Sepanjang tahun ini, Imigrasi Kemenkumham Babel berhasil menerbitkan total 17.810 paspor. Di antaranya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menerbitkan 14.545 paspor, yang terdiri dari 7.413 paspor biasa dan 7.132 paspor elektronik.

Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menerbitkan 3.265 paspor, dengan rincian 2.054 paspor biasa dan 1.211 paspor elektronik.

Selain itu, tercatat ada 1.901 permohonan izin tinggal dan perpanjangan yang diajukan selama 2024. Kantor Imigrasi Pangkalpinang menerima 1.435 permohonan, sementara Kantor Imigrasi Tanjungpandan memproses 466 permohonan.

BACA JUGA:PNBP Imigrasi 2024 Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Capai Rp8,58 Triliun

Imigrasi Babel juga mencatatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 12.487.616.602 dari layanan keimigrasian selama Januari hingga Desember 2024. 

"PNBP ini terdiri dari Rp 9.690.890.000 yang diperoleh Kantor Imigrasi Pangkalpinang dan Rp 2.796.726.602 dari Kantor Imigrasi Tanjungpandan," kata Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin dalam keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.

Menurut Doni, mengawasi keberadaan orang asing, Imigrasi Babel juga rutin melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) secara berkala dan melakukan operasi.

Ia menambahkan, Timpora telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan dan keberadaan orang asing di wilayah Bangka Belitung, hal tersebut agar WNA dan perusahaan pengguna TKA (Tenaga Kerja Asing) tidak melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Jaringan Prostitusi Internasional

Selain itu, pihak Imigrasi Kemenkumham Babel juga telah melakukan deportasi terhadap 12 Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar peraturan keimigrasian.

Rinciannya, 7 WNA dideportasi dari wilayah kerja Kantor Imigrasi (Kanim) Pangkalpinang, sementara 5 WNA lainnya dideportasi dari wilayah kerja Kanim Tanjungpandan.

Dalam hal Tindak Pidana Keimigrasian/Projustitia, satu WNA asal Nigeria telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada tanggal 26 November 2024.

“Kami tidak akan segan menindak tegas WNA yang melanggar, baik terkait tindak pidana maupun pelanggaran administratif keimigrasian, demi menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Doni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan