Seleksi PPPK 2024: Pemerintah Tetapkan Dua Tahapan Seleksi, Simak Selengkapnya

Jumat 27 Sep 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menetapkan dua tahapan seleksi yang harus diikuti oleh para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan Pasal 27 dalam peraturan tersebut, seleksi administrasi bertujuan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi pelamar dengan dokumen yang diserahkan. 

Proses ini dilakukan oleh panitia seleksi di instansi pengadaan pegawai ASN. Hasil seleksi administrasi harus diumumkan secara terbuka, dan pelamar yang tidak memenuhi syarat administrasi akan dinyatakan tidak lulus.

BACA JUGA:Pansus Haji DPR Simpulkan Kemenang Dinilai Tidak Patuh Terhadap UU Ibadah Haji

BACA JUGA:Kapan Beasiswa PIP 2024 Cair? Ini Besaran Bantuannya yang Perlu Kamu Tahu

Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke seleksi kompetensi, yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai kesesuaian pelamar terhadap standar kompetensi jabatan, mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Materi seleksi kompetensi teknis disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional (JF) atau instansi teknis terkait dan diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN. 

Sementara itu, materi seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural disusun oleh tim penyusun di bawah koordinasi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan juga dimasukkan ke dalam bank soal CAT BKN.

Menurut Pasal 43 ayat 1, pelamar dinyatakan lulus seleksi jika mencapai Nilai Ambang Batas atau memiliki peringkat terbaik. Selain itu, pelamar yang memiliki sertifikat kompetensi dapat memperoleh tambahan nilai dalam seleksi kompetensi teknis sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.

BACA JUGA:Jadwal Ujian SKD dan SKB CPNS 2024, Yuk Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Lowongan Kerja Fresh Graduate Freeport Indonesia 2024, Ini Daftar 27 Jurusan yang Dibutuhkan

Jenis dan bobot sertifikat kompetensi diusulkan oleh instansi pembina JF dan harus mendapatkan persetujuan Menteri. Bobot sertifikat kompetensi dapat mencapai hingga 10 persen dari nilai tertinggi pada kompetensi teknis. 

Setelah itu, hasil akhir seleksi kompetensi dan wawancara akan diolah untuk menentukan kelulusan pelamar PPPK. (jpc)

Kategori :