Cegah Praktik Korupsi, KemenPANRB Wajibkan Aparatur Negara Laporkan Harta Kekayaan

Menteri PANRB Rini Widyantini -Humas Kementerian PANRB-ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Sebagai langkah memperkuat transparansi dan mencegah praktik korupsi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan pentingnya kepatuhan aparatur negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka. 

Kewajiban ini tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa seluruh aparatur negara, termasuk ASN, TNI, dan Polri, diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala. Pelaporan ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan akuntabilitas pejabat publik. 

Setiap laporan akan dikompilasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau unit kerja yang ditunjuk, dan hasilnya harus disampaikan kepada Kementerian PANRB paling lambat pada 30 April setiap tahun.

BACA JUGA:BPKH Catat Kinerja Positif pada 2024, Pendaftar Haji Lampaui Target

BACA JUGA:Komdigi Atur Batas Usia Anak di Platform Digital Demi Perlindungan Maksimal

Langkah ini selaras dengan upaya pemerintah dalam menjalankan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Pelaporan harta kekayaan ini dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan pejabat tertentu yang ditetapkan. 

Sementara itu, bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan melaporkan LHKPN, penyampaian laporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menekankan bahwa kepatuhan aparatur negara dalam menyampaikan LHKAN perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dari instansi masing-masing. 

Menurutnya, setiap instansi pemerintah harus memiliki kebijakan internal yang mewajibkan pelaporan harta kekayaan serta memberikan panduan teknis agar prosesnya berjalan dengan baik.

Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, instansi pemerintah diwajibkan melaporkan hasil pemantauan kepatuhan pegawai mereka kepada Kementerian PANRB paling lambat pada 30 April 2025 melalui tautan yang telah disediakan. Format laporan harus sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan aparatur negara dalam melaporkan harta kekayaannya secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi dapat semakin diperkuat. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan