JAKARTA,BELITONGEKSPRES.COM - Salah satu wanita warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AA (32) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali pada Jumat, 6 September 2024 akibat penyalahgunaan izin tinggal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA asal Rusia tersebut merupakan pemegang Visa Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yaitu Investor diduga terlibat dalam prostitusi.
Maka, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menyampaikan, AA masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan pada Desember 2020 kemudian melakukan perpanjangan ke ITAS Investor. Pemberian ITAS Investor syaratnya yakni setoran modal senilai Rp1 Miliar.
“Sebelum diberlakuan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS untuk Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1 Miliar," kata Silmy Karim, Kamis 26 September 2024.
BACA JUGA:Sepanjang 2024, Imigrasi Tolak 7.614 Warga Negara Masuk dan Keluar dari Indonesia
Menurut Silmy, pada saat ia menjabat, di aturan terbaru diubah ketentuan modalnya, menjadi Rp10 Miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 Miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.
"Dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor, kita semakin selektif,” jelas Silmy.
Silmy memaparkan, perubahan kebijakan keimigrasian terkait nilai penyertaan modal bagi pemohon Visa Investor tersebut merespon Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021.
Oleh karena itu, mereka juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cekal Sebanyak 7.614 WNA Hingga September 2024
Ditambah juga, Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia - khususnya Bali - guna menjaring orang asing yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.
“Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, sebagian dari mereka menggunakan visa investor itu tercatat pada Juni kemarin,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan prosedural penerbitan visa dapat dilakukan apabila hasil verifikasi persyaratan telah dipenuhi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Lalu, verifikasi ini dilakukan dengan pengecekan catatan pencegahan dan penangkalan atau cekal," terangnya.
BACA JUGA:Revisi UU Imigrasi 2024: Penguatan Pengawasan WNA dan Perbaikan Layanan Publik