MenPAN-RB: ASN yang Terlibat Judi Online Hadapi Sanksi Tegas Hingga Pemecatan

Rabu 25 Sep 2024 - 13:21 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Meningkatnya kasus keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam judi online mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, untuk mengambil langkah tegas. 

Anas baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat dalam perjudian daring.

SE ini diterbitkan untuk mengurangi dampak negatif dari judi online di kalangan ASN, seperti kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, serta potensi perilaku kriminal. Menurut Anas, perilaku ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat merusak citra ASN sebagai pelayan publik.

“ASN rentan terjebak dalam lingkaran perjudian daring. Oleh karena itu, kami telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah dan menangani keterlibatan ASN dalam judi online. Sanksi tegas akan diberikan kepada mereka yang terlibat,” ujar Anas di Jakarta pada 24 September.

BACA JUGA:MenPANRB Terbitkan Surat Edaran, ASN yang Terlibat Judi Online Akan Dikenakan Sanksi Tegas

BACA JUGA:Sirekap Digunakan Kembali pada Pilkada 2024, KPU Pastikan Sistem Lebih Akurat dan Aman

Anas menekankan bahwa judi online adalah pelanggaran hukum yang serius. Ia meminta seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk aktif mengedukasi ASN tentang bahaya judi online dan menggalakkan kampanye anti-judol. 

SE ini juga mengatur agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung melakukan pengawasan ketat terhadap pegawai terkait indikasi keterlibatan dalam perjudian daring.

Jika ada bukti keterlibatan, PPK atau atasan dapat memberikan teguran atau peringatan. ASN yang terlibat dalam judi online dengan pelanggaran yang berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi bisa dikenakan sanksi mulai dari hukuman ringan hingga sedang. Namun, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi disiplin berat seperti pemecatan dapat dijatuhkan.

SE juga mengatur proses hukum bagi ASN yang menjadi tersangka dalam kasus judi online. ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa akan menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan dapat diberhentikan sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Kapal BHO Ocean Going TNI AL Buatan Dalam Negeri Rampung Akhir 2025

BACA JUGA:Sepanjang 2024, Imigrasi Tolak 7.614 Warga Negara Masuk dan Keluar dari Indonesia

Selain ASN, SE ini juga mencakup sanksi bagi pegawai non-ASN di instansi pemerintah yang terlibat dalam judi online. Bagi pegawai non-ASN yang terbukti terlibat, penilaian kerja dapat dipertimbangkan ulang, hingga pemutusan hubungan kerja sesuai perjanjian kontrak.

“Pegawai non-ASN yang terlibat akan dievaluasi, dan jika perlu, kontrak kerja mereka bisa dihentikan,” tegas Anas. (jpc)

Kategori :