Peringatan HANTARU 2024, AHY: 117,9 Juta Bidang Tanah Terdaftar Bernilai Rp6.721 Triliun

Selasa 24 Sep 2024 - 21:07 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan bahwa sebanyak 117,9 juta bidang tanah telah terdaftar dan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun.

"Hingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun," kata Menteri ATR/Kepala BPN AHY dalam amanatnya pada Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa.

Menteri ATR selaku inspektur upacara mengungkapkan sejumlah capaian program kerja, salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Alhamdulillah, kita mampu melakukan akselerasi pendaftaran tanah, dari yang semula capaian berjumlah 46 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2017, menjadi 117,9 juta bidang tanah terdaftar hingga bulan September 2024 ini atau naik 250 persen dalam tujuh tahun terakhir," ujarnya.

BACA JUGA:Tarif Cukai Rokok Batal Naik: Pemerintah Siapkan Kebijakan Alternatif untuk 2025

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PPPK dan ASN Naik 8 Persen di 2025, Ini Detailnya

Menurutnya, program PTSL yang sudah dijalankan dari tahun 2017 menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan.

"Tentunya, nilai tambah ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi iklim usaha di Indonesia dengan tujuan bersama, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Indonesia," terang Menteri ATR.

Ia menuturkan bahwa dengan terus meningkatnya jumlah tanah terdaftar, maka jumlah Kabupaten/Kota Lengkap juga terus meningkat. Hingga saat ini, sebanyak 33 kabupaten/kota telah dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.

Suatu kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial no gap no overlap.

BACA JUGA:Hasil Analisa Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Belum Diterima Oleh Ketua KPK

BACA JUGA:Aturan Kemasan Polos Tanpa Merek: Industri Tembakau Hadapi Ancaman PHK Massal

Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta Kabupaten/Kota Lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya.

Untuk itu, Menteri ATR berharap agar pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat terus mendukung Kementerian ATR/BPN dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.

"Tidak hanya melalui PTSL, tetapi juga mencakup sertifikasi aset barang milik negara/barang milik daerah (BMN/BMD) untuk terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik, good and clean governance," imbuh Menteri ATR.

Kategori :