AHY Desak Kementerian ATR/BPN Usut Tuntas Polemik Sertifikat di Pagar Laut Tangerang
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono di diskusi bertajuk '100 Hari Kabinet 100 Menteri, Antara Harapan dan Tantangan' yang digelar Kahmi di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat 31 Januari 2025-Yustinus Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelidiki secara tuntas permasalahan terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan pagar laut perairan Tangerang. AHY meminta masyarakat agar tetap sabar, mengingat investigasi tengah berlangsung.
"Dalam hal ini, kami meminta agar Kementerian ATR/BPN melakukan penyelidikan hingga selesai," ungkap AHY saat menghadiri diskusi dan peluncuran buku oleh Majelis Nasional KAHMI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada Jumat, 31 Januari. AHY juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa tidak ada pihak yang sewenang-wenang dalam pengelolaan wilayah laut Indonesia. "Kita harus pastikan tidak ada yang bertindak sesuka hati," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat tanah yang berada di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di perairan Tangerang, Banten. Ia juga menjelaskan bahwa jumlah sertifikat yang dibatalkan bisa bertambah, karena pihaknya masih memeriksa 280 sertifikat lainnya.
"Kami baru mulai memeriksa selama empat hari, dan telah membatalkan 50 sertifikat. Kami akan terus melakukan pemeriksaan dan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah," terang Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Januari.
BACA JUGA:Kemensos Dukung Program Cek Kesehatan Gratis, Ribuan Pendamping Sosial Dikerahkan
BACA JUGA:Mensos Apresiasi Langkah Panglima TNI Rekrut Penyandang Disabilitas jadi Tentara
Nusron menyebutkan bahwa sertifikat yang dibatalkan terdiri dari hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM), dengan total sertifikat yang terdaftar di kawasan tersebut sebanyak 280. Saat ini, 50 sertifikat telah dibatalkan, yang terdiri dari 263 HGB dan 17 SHM.
Ia juga menambahkan bahwa proses verifikasi data sertifikat terus berjalan, dengan pihaknya memeriksa batas antara kawasan daratan dan laut. "Kami sedang mencocokkan data untuk memastikan mana yang termasuk dalam garis pantai dan mana yang tidak," ujar Nusron.
Selain pembatalan sertifikat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan audit dan investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut Tangerang untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (beritasatu)