Kasus Pagar Laut Tangerang, Menteri ATR/BPN Copot 6 Pegawai, 2 Lainnya Kena Sanksi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI-Dery Ridwansah-JawaPos.com

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengambil langkah tegas dengan mencopot enam pegawai terkait kontroversi pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang, Banten. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan akuntabilitas di lingkungan kementerian.

"Kami memberikan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan bagi enam pegawai yang terlibat serta sanksi disiplin kepada dua pegawai lainnya," ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Meski tidak menyebutkan nama secara langsung, Nusron mengungkapkan inisial serta jabatan para pegawai yang dikenai sanksi. Mereka adalah JS, mantan Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Tangerang; SH, eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; ET, eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan; WS, Ketua Panitia A; YS, Ketua Panitia A; NS, Panitia A; LM, eks Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET; dan KA, eks PLT Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.

Proses penegakan disiplin ini dilakukan melalui Inspektorat ATR/BPN yang telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut. Saat ini, kementerian sedang menyiapkan surat keputusan resmi untuk menarik enam pegawai dari jabatannya.

BACA JUGA:Nusron Wahid Curigai Keterlibatan Oknum ATR/BPN atas Penerbitan SHM Pesisir Tangerang dan Bekasi

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Perbedaannya

"Proses pemberian sanksi ini sudah berjalan, tinggal menunggu penerbitan SK dan penarikan resmi mereka dari jabatan masing-masing," tandas Nusron.

Langkah ini menunjukkan komitmen ATR/BPN dalam menegakkan tata kelola yang baik serta memastikan setiap kebijakan yang diambil selaras dengan prinsip transparansi dan kepentingan publik. (jawapos)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan