Pemerintah Resmi Ganti PPDB dengan SPMB, Ini Perbedaannya
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025)-Sean Filo Muhamad-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun 2025, menggantikan mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah berlaku sejak 2017.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih adil dan berkualitas bagi seluruh siswa di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan dalam sistem penerimaan sebelumnya. "Kami ingin memastikan layanan pendidikan terbaik bagi semua anak di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Perubahan dalam Sistem SPMB
Perubahan yang paling mencolok terjadi pada jenjang SMP, di mana terdapat penyesuaian dalam persentase penerimaan siswa berdasarkan empat jalur utama:
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Pangan, Bulog Siapkan Rp16 Triliun untuk Serap 3 Juta Ton Beras Petani
BACA JUGA:Pesawat Pengangkut Pekerja Minyak Jatuh di Sudan Selatan, 20 Tewas 1 Selamat
- Jalur Domisili – berbasis zonasi tempat tinggal siswa
- Jalur Afirmasi – untuk siswa dari keluarga kurang mampu
- Jalur Prestasi – bagi siswa dengan pencapaian akademik dan non-akademik
- Jalur Mutasi – bagi siswa yang pindah domisili karena alasan tertentu
Sementara itu, pada jenjang SMA, proses penerimaan akan dilakukan lintas kabupaten/kota dengan penetapan kewenangan di tingkat provinsi. Sistem ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih luas bagi siswa dalam memilih sekolah sesuai dengan bakat dan potensinya.
Untuk jenjang SD, pemerintah mempertahankan sistem yang ada tanpa perubahan, karena dinilai sudah berjalan dengan baik.
Mendikdasmen mengungkapkan bahwa perubahan ini disusun berdasarkan kajian mendalam terhadap pelaksanaan sistem PPDB selama beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, implementasi SPMB akan melibatkan koordinasi erat antara Kemendikdasmen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan baru ini.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Rayakan Tahun Baru Imlek dengan Persatuan
BACA JUGA:44.000 Narapidana Narkoba Diusulkan Menerima Amnesti dari Presiden Prabowo
"Kami sudah mengajukan rancangan ini kepada Presiden, dan beliau menyetujui substansinya," jelas Abdul Mu’ti.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri pada Jumat, 31 Januari, untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mendukung kelancaran SPMB 2025 di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.