BELITONGEKSPRES.COM, Tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam penjualan kendaraan bermotor curian di Markas Gudbalkir Pusziad Sidoarjo, Jawa Timur, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berlapis atas tindakan mereka yang melanggar hukum.
Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi menyatakan bahwa Pomdam V/Brawijaya bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan EI (sipil) dan melibatkan oknum anggota TNI AD.
Tersangka sipil dalam kasus tersebut adalah Eko Irianto alias EI dan Maryanto alias M. Sementara itu, tiga oknum TNI yang membantu dalam tindakan tersebut adalah Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS, dan Praka Jazuli alias J.
Pomdam V/Brawijaya saat ini telah melakukan proses penyidikan terhadap oknum anggota TNI AD tersebut. Dinas Penerangan Angkatan Darat (Dispenad) mengungkapkan bahwa ketiga oknum TNI, yaitu Kopda AS, Mayor Czi BP, dan Praka J, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli Jalani Sidang Kode Etik pada 17 Januari
BACA JUGA:Tingkatkan Mutu Guru Agama, Kemenag Alokasikan Anggran Rp 306 M
Penetapan tersangka tersebut penggelapan ratusan kendaraan bermotor. "Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Kristomei Sianturi di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ketiga prajurit tersebut mengetahui bahwa kendaraan yang ditampung di Gudbalkir Pusziad merupakan hasil curian.
“Tiga oknum tersebut dari hasil pemeriksaan penyidik mengetahui bahwa kendaraan tersebut hasil kejahatan. Uang sewa ke ketiga oknum itu,” bebernya.
Seluruh kendaraan di sana tidak dilengkapi dengan STNK dan BPKB. Selanjutnya kendaraan akan dijual ke Timor Leste, dengan pengiriman lewat jalur laut.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Polda Metro Jaya bersama Kodam V/Brawijaya berhasil membongkar kasus penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan oknum anggota TNI AD. Pengungkapan ini dilakukan di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis, 4 Januari.
BACA JUGA:Relawan Anies dan Ganjar Pindah Dukungan Ke Prabowo, TKN Yakin Menang Satu Putaran
BACA JUGA:Pemuda Balaraja Ditangkap Polisi, Perkosa Siswi SMP hingga 15 Kali
Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, menyatakan bahwa Komando Pembinaan Doktrin, Pengembangan, dan Materi TNI AD (Pomdam V/Brawijaya) bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang melibatkan seorang warga sipil bernama EI dan melibatkan juga sejumlah oknum anggota TNI AD.
Eko Irianto yang juga dikenal sebagai EI dan Maryanto yang dikenal sebagai M, keduanya merupakan tersangka sipil dalam kasus ini. Sementara itu, terdapat tiga oknum anggota TNI yang turut membantu dalam tindakan tersebut, yaitu Mayor Czi Bagus Pudjo Raharjo alias BP, Kopda Adi Saputra alias AS, dan Praka Jazuli alias J.