BELITONGEKSPRES.COM - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji, Luluk Nur Hamidah, mengkritik ketidakhadiran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dalam rapat dengan Pansus Haji DPR RI.
Menurut Luluk, Menag telah dua kali absen dari undangan klarifikasi, yang seharusnya menjadi kesempatan penting untuk menjelaskan masalah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
"Sangat disayangkan bahwa Menag kembali tidak hadir dalam rapat Pansus. Ini bisa dianggap sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap fungsi DPR," ujar Luluk, Senin, 23 September 2024.
Menag Yaqut pertama kali absen pada 10 September 2024 dengan alasan menghadiri Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Kalimantan Timur. Pada 19 September, ia kembali tidak hadir, kali ini dengan alasan kunjungan kerja ke Eropa.
BACA JUGA:Menko Polhukam Tegaskan Tidak Ada Tebusan Pembayaran dalam Pembebasan Pilot Susi Air
BACA JUGA:Tak Sesuai Proposal, Jubir TPNPB-OPM Tuding Egianus Terima Suap dalam Pembebasan Pilot Susi Air
Ketidakhadirannya yang ketiga dijadwalkan pada 23 September 2024, di mana Menag dilaporkan sedang melanjutkan perjalanan ke Prancis untuk menghadiri acara internasional.
Luluk mencurigai bahwa ketidakhadiran Menag merupakan usaha untuk menghindari Pansus Haji. Menurutnya, Menag seharusnya memahami bahwa proses investigasi oleh Pansus sedang berlangsung, termasuk pemanggilan pejabat Kementerian Agama untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran undang-undang dalam penyelenggaraan haji.
"Pansus sudah bekerja memanggil berbagai pihak, termasuk pejabat Kemenag. Jika Menag serius dan menghargai DPR, seharusnya dia tidak memilih kunjungan luar negeri," tegas Luluk.
Luluk, yang juga merupakan calon gubernur Jawa Timur, menduga ketidakhadiran Menag terkait dengan dugaan penyelewengan kuota haji khusus yang sedang diselidiki Pansus. Ia mendesak agar Menag menunjukkan sikap terbuka dan bertanggung jawab sebagai pejabat publik.
BACA JUGA:KPK Akan Umumkan Hasil Penyelidikan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep Besok
BACA JUGA:Hubungan Kekerabatan KKB dan Tokoh Papua jadi Kunci Pembebasan Pilot Susi Air Philip Mehrtens
Jika Menag kembali absen, Luluk mendukung langkah Pansus untuk memanggil paksa sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
"Kehadiran Menag sangat penting untuk memberikan klarifikasi kepada Pansus Haji. Ketidakhadirannya bisa menimbulkan kecurigaan dan mengganggu kepercayaan publik," jelas Luluk.
Ia juga mengingatkan bahwa absen berkali-kali dalam rapat penting dapat berdampak buruk pada proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan jutaan jemaah haji. Luluk menyebutkan bahwa DPR memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada menteri yang tidak memenuhi panggilan rapat.