Menag Harap Keppres BPIH 2025 Segera Terbit, Pelunasan Haji Bisa Dimulai
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (3/2/2025)-Kemenag-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Agama Nasaruddin Umar menantikan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025, yang diharapkan dapat keluar hari ini. Keppres tersebut menjadi elemen krusial dalam memulai operasional haji, terutama dalam proses pelunasan biaya oleh calon jamaah.
"Semoga hari ini sudah keluar, kita sangat berharap itu," ujar Nasaruddin di Jakarta, Selasa.
Keppres ini akan menetapkan besaran BPIH dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) berdasarkan embarkasi masing-masing calon jamaah. Selain jamaah haji reguler, aturan ini juga berlaku bagi Petugas Haji Daerah (PHD) serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Menteri Agama menegaskan bahwa secara substansi, seluruh persiapan penyelenggaraan ibadah haji telah berjalan sesuai rencana. Kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai besaran BPIH dan Bipih telah tercapai. Namun, pelaksanaan pembayaran bagi calon jamaah haji masih bergantung pada terbitnya Keppres tersebut.
BACA JUGA:Pengecer Kembali Diaktifkan, Menteri Bahlil Batasi Harga LPG 3 Kg Maksimal Rp 19.000
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Kemenkeu Batalkan Program Beasiswa Ministerial Scholarship 2025
"Sebetulnya semua sudah siap, bahkan sebagian tahapan sudah berjalan. Tapi secara formal, kita tetap harus menunggu Keppres ini," ungkapnya.
DPR RI melalui Komisi VIII dan Kementerian Agama telah menyetujui rata-rata BPIH 2025 sebesar Rp89.410.258,79 per jamaah. Angka ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp93.410.286,00.
Dampak dari penurunan ini juga dirasakan oleh calon jamaah, di mana rata-rata Bipih yang harus dibayarkan turun dari Rp56.046.171,60 pada 2024 menjadi Rp55.431.750,78 di tahun 2025. Sementara itu, alokasi nilai manfaat dari hasil optimalisasi setoran awal jamaah juga mengalami penyesuaian, dari Rp37.364.114,40 pada 2024 menjadi Rp33.978.508,01 di tahun ini.
Dengan semua persiapan yang sudah matang, keputusan terkait Keppres BPIH 2025 kini menjadi langkah akhir yang menentukan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. (antara)