SIJUK, BELITONGEKSPRES.COM - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tanjung Binga Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, gencar melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Mulai Jumat 20 September hingga Minggu 22 September 2024, salah satunya PPS Tanjung Binga mengadakan hiburan rakyat di Desa Tanjung Binga.
Hiburan rakyat itu disambut antusias oleh masyarakat, sebab setiap malam selalu dipadati oleh penonton. Maka saat itu PPS Tanjung Binga mensosialisasikan mengenai Pilkada 2024 mendatang.
Peserta yang ikut pesta hiburan rakyat itu tanpa dipungut biaya alias gratis. Setiap peserta berhak mendapatkan door prize atau undian yang diundi saat malam penutupan karena tanpa penilaian dan juri.
Ketua PPS Desa Tanjung Binga, Sunandar mengatakan, melalui kegiatan ini mereka memperkenalkan akannya ada pesta demokrasi Pilkada Serentak pada tanggal 27 November 2024.
BACA JUGA:25 Anggota DPRD Belitung Siap Dilantik, Berikut Daftar Namanya
BACA JUGA:Ahli Waris Muncul, Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Paal Satu yang jadi Objek Korupsi
"Kita pilih pesta Hiburan Rakyat 3 malam berturut-turut yakni dalam bentuk live karaoke dengan 64 peserta utusan 2 orang per RT di Desa Tanjung Binga," kata Sunandar kepada Belitong Ekspres.
Menurut Sunandar, PPS Tanjung Binga mengapresiasi peserta dan partisipasi warga yang sangat antusias, karena terlihat dari penonton dan peserta menampilkan hiburan yang terbaik.
Bahkan, penonton yang datang sangat ramai seperti menyaksikan konser besar. Lalu, peserta pun sangat menghayati setiap lagu yang mereka nyanyikan, sehingga masyarakat terbawa suasana dan terhibur.
"Selain masyarakat ramai, juga banyak masyarakat pelaku UMKM yang merasa terbantu ada agenda ini," terangnya.
BACA JUGA:Aksi WCD 2024, DLH Belitung Berhasil Kumpulkan 2 Ton Sampah
BACA JUGA:Kerjasama Bapas dan BNNK Belitung Optimalkan Pembinaan WBP Narkotika
Di sela-sela acara itu, kata Sunandar, PPS Tanjung Binga mengajak warga untuk menggunakan hak pilihnya supaya datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024.
Sehingga, masyarakat dapat memberikan hak suaranya, guna memilih pilihan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bangka Belitung serta Bupati dan wakil Bupati Belitung.