Bahas Masalah PT Foresta, Pj Bupati Bakal Adakan Pertemuan Upaya Mediasi

Senin 15 Jan 2024 - 22:06 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

Ia menambahkan, sidang akhir atau putusan terhadap 11 orang terdakwa perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya dijadwalkan berlangsung, pada Kamis 18 Januari di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

"Tentunya apapun yang diproses nanti sesuai dengan ketentuan dan materi yang menjadi perkara hukum sudah jelas," sebut mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Beltim itu.

Yuspian menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan campur tangan dalam putusan pengadilan, namun akan berusaha untuk memediasi atau mencapai perdamaian.

"Dari informasi yang kami terima, belum ada tindakan perdamaian yang konkret dan jelas. Oleh karena itu, kami mencoba untuk menginisiasi langkah-langkah tersebut," ungkapnya.

Yuspian berharap bahwa pertemuan mendatang dapat membawa semangat perdamaian antara kedua belah pihak, meskipun secara obyektif kasus ini telah menyebabkan kerugian material dan bahkan luka fisik bagi perusahaan.

"Dari 11 orang tersangka tersebut tuntutannya berbeda-beda. Tetapi setidaknya kalau dari pihak korban (perusahaan) ada pernyataan misalnya mereka tidak akan menuntut lebih jauh terhadap sejumlah fasilitas yang rusak maka ini akan menjadi pertimbangan majelis hakim saat memutuskan nanti," tandasnya.

Kategori :